SuaraRiau.id - Kasus pencurian dan pemaksaan penahanan kapal tongkang milik PT TH Indo Plantations (THIP) Pelangiran di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus bergulir.
Kekinian, polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap satu orang pelaku lagi berinisial SF (35) yang kabur ke Jakarta.
Sebelumnya Polres Indragiri Hilir telah mengamankan 5 orang pelaku, antara lain dari oknum kelompok tani (Poktan), oknum organisasi masyarakat (ormas) dan oknum kepala desa (Kades).
Atas perintah Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, tim Satreskrim Polres Inhil yang di pimpin AKP Indra Lamhot Sihombing pun harus jauh-jauh terbang ke Ibu kota Jakarta untuk mengejar pelaku SF.
SF akhirnya ditangkap polisi di kawasan Apartemen Green Pramuka Jalan Perhubungan Udara No 48, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (8/4/2021) Kasat Reskrim Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SF di Provinsi DKI Jakarta, Kasat beserta 4 orang anggota opsnal pun bergerak ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.
“Penangkapan SF merupakan pengembangan perkara tindak pidana pencurian dan dengan paksa melakukan penahanan Tug Boat Pancaran III-515 milik PT. THIP," kata Dian, dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Ia menambahkan, saat ini SF telah dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti, antara lain, yaitu 2 unit handphone.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut diatas. SF disangkakan Pasal 363 dan 335 JO 55 JO 65 KUHPidana,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, SF di duga terlibat dalam pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (Fame) milik surveyor tanpa izin pihak perusahaan PT THIP.
SF bersama 5 pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan, mengambil sampel di Tongkang TKG PMT III-515 yang sedang muat di dermaga Loading PT THIP Desa Tanjung Simpang, Pelangiran, Inhil, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya SF bersama 5 lainnya juga melakukan penahanan secara paksa terhadap kapal tongkang PMT 3 dengan TB Pancaran III-515 yang berangkat dari dermaga pulai PT. THIP tujuan Dumai-Pelintung.
“Setibanya di Perairan Pasar Simpang mereka menghadang kapal tongkang dan Tug Boat untuk menguasai hingga tidak melanjutkan perjalanan. Mereka membuka palka yang terdapat dalam tongkang PMT 3 mengambil sample CPO dan POME tanpa izin, mereka tetap berkeras mengambil sampel,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, selain SF juga masih ada AS yang diduga terlibat dalam aksi ini selaku pihak yang menjamin membiayai kegiatan pengambilan sampel dan penahanan kapal tongkang dan tugboat yang dilakukan oleh para pelaku.
“AS dan SF ini mencari pembeli baru Miko sampai dengan perjanjian dibuat dengan adanya pembeli baru melalui mereka. SF ini juga mendapat bagian sebesar Rp 3 juta atas keterlibatannya ini,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Angin Puting Beliung Rusak 16 Rumah di Inhil, Bayi Tewas Tertimpa Tiang
-
Dimarahi Istri, Pria di Inhil Malah Tikam Keponakan hingga Tewas
-
Gegara Sawit Dibilang Busuk, Pria di Riau Tega Bunuh dan Telanjangi IRT
-
Ditabrak Kapal Tongkang, Dermaga di Muba Roboh
-
Pria di Riau Nekat Cetak Uang Sendiri, Ngaku Demi Biayai Persalinan Istri
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
PNM Gerakkan Pemberdayaan Berkelanjutan, 27.000 Pohon Ditanam untuk Masyarakat
-
Dua Tersangka Penyerangan Pekerja di Inhu Dibekuk, Pelaku Lain Masih Pengejaran
-
Tersangka Pencabulan Anak hingga Hamil di Kuansing Cuma Dituntut 2 Tahun
-
Kronologi Mahasiswa Unri Tewas Tenggelam di Waduk Kampus saat Cari Ikan
-
SF Hariyanto Klarifikasi Isu Duit Rp300 Juta untuk Rumah Dinas Kapolda