SuaraRiau.id - Kasus pencurian dan pemaksaan penahanan kapal tongkang milik PT TH Indo Plantations (THIP) Pelangiran di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus bergulir.
Kekinian, polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap satu orang pelaku lagi berinisial SF (35) yang kabur ke Jakarta.
Sebelumnya Polres Indragiri Hilir telah mengamankan 5 orang pelaku, antara lain dari oknum kelompok tani (Poktan), oknum organisasi masyarakat (ormas) dan oknum kepala desa (Kades).
Atas perintah Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, tim Satreskrim Polres Inhil yang di pimpin AKP Indra Lamhot Sihombing pun harus jauh-jauh terbang ke Ibu kota Jakarta untuk mengejar pelaku SF.
SF akhirnya ditangkap polisi di kawasan Apartemen Green Pramuka Jalan Perhubungan Udara No 48, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (8/4/2021) Kasat Reskrim Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SF di Provinsi DKI Jakarta, Kasat beserta 4 orang anggota opsnal pun bergerak ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.
“Penangkapan SF merupakan pengembangan perkara tindak pidana pencurian dan dengan paksa melakukan penahanan Tug Boat Pancaran III-515 milik PT. THIP," kata Dian, dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Ia menambahkan, saat ini SF telah dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti, antara lain, yaitu 2 unit handphone.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut diatas. SF disangkakan Pasal 363 dan 335 JO 55 JO 65 KUHPidana,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, SF di duga terlibat dalam pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (Fame) milik surveyor tanpa izin pihak perusahaan PT THIP.
SF bersama 5 pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan, mengambil sampel di Tongkang TKG PMT III-515 yang sedang muat di dermaga Loading PT THIP Desa Tanjung Simpang, Pelangiran, Inhil, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya SF bersama 5 lainnya juga melakukan penahanan secara paksa terhadap kapal tongkang PMT 3 dengan TB Pancaran III-515 yang berangkat dari dermaga pulai PT. THIP tujuan Dumai-Pelintung.
“Setibanya di Perairan Pasar Simpang mereka menghadang kapal tongkang dan Tug Boat untuk menguasai hingga tidak melanjutkan perjalanan. Mereka membuka palka yang terdapat dalam tongkang PMT 3 mengambil sample CPO dan POME tanpa izin, mereka tetap berkeras mengambil sampel,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, selain SF juga masih ada AS yang diduga terlibat dalam aksi ini selaku pihak yang menjamin membiayai kegiatan pengambilan sampel dan penahanan kapal tongkang dan tugboat yang dilakukan oleh para pelaku.
“AS dan SF ini mencari pembeli baru Miko sampai dengan perjanjian dibuat dengan adanya pembeli baru melalui mereka. SF ini juga mendapat bagian sebesar Rp 3 juta atas keterlibatannya ini,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Angin Puting Beliung Rusak 16 Rumah di Inhil, Bayi Tewas Tertimpa Tiang
-
Dimarahi Istri, Pria di Inhil Malah Tikam Keponakan hingga Tewas
-
Gegara Sawit Dibilang Busuk, Pria di Riau Tega Bunuh dan Telanjangi IRT
-
Ditabrak Kapal Tongkang, Dermaga di Muba Roboh
-
Pria di Riau Nekat Cetak Uang Sendiri, Ngaku Demi Biayai Persalinan Istri
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel