Eko Faizin
Selasa, 03 Maret 2026 | 10:35 WIB
Kapolda Riau mengecek temuan bangkai anak gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, Kamis (26/2/2026). (Ist)
Baca 10 detik
  • Polda Riau menetapkan tersangka dalam kasus kematian anak gajah di TNTN.
  • Tersangka merupakan pemilik lahan tempat gajah ditemukan mati membusuk.
  • Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

SuaraRiau.id - Polda Riau menetapkan seorang tersangka dalam kasus kematian anak gajah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan yang terjadi pada Kamis (26/2/2026).

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, peristiwa ini bermula dari penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

"Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Kombes Ade mengungkapkan bahwa di lokasi yang berada dalam kawasan TNTN, penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.

"Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut," terangnya.

Meski demikian, penyidikan tidak berhenti pada dugaan kematian satwa semata.

Saat melakukan olah TKP, petugas gabungan menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai.

"Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” katanya.

Ade menjelaskan, berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan TNTN.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan.

Setelah melalui gelar perkara, seorang pria berinisial JM, 44 tahun, warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan," sebut Ade.

Kombes Ade menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.

Load More