Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 05 April 2021 | 15:26 WIB
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial E (35) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap polisi gara-gara melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Pelaku ini ditangkap oleh petugas Polsek Concong, Inhil. Korbannya adalah AL (14) yang tak lain merupakan anak dari saudara istrinya. Korban tersebut ditikam pada bagian bawah ketiak sebelah kanan dan mengakibatkan pendarahan yang cukup parah.

Humas Polres Indragiri Hilir Ipda Esra mengatakan, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Jumat (2/4/2021) malam di rumah korban yang berada di Jalan Penunjang II RT 001/RW 002 Dusun I Desa Panglima Raja, Inhil.

Aksi penikaman itu bermula saat pelaku dimarahi istrinya yang berada di luar daerah.

Tidak terima dimarahi sang istri, pelaku kemudian mengamuk mendatangi mertuanya berinisial S (55) yang tinggal bersama dengan korban dan ayah korban D (35).

"Pelaku datang dan mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh D, pelaku langsung mendorong D sambil menunjuk mertua D yang tak lain adalah mertua pelaku juga. Melihat pelaku membawa pisau, D mencoba menangkapnya, tetapi pelaku yang berpostur lebih tegap dan besar dibandingkan D tidak mampu menahan pelaku," kata Ipda Esra, Senin (5/4/2021).

Pada saat itu, pelaku merasa sakit hati dan menuduh mertuanya melaporkan hal yang tidak baik kepada istrinya.

Dia sambil menunjuk-nunjuk mertuanya. Kemudian setelah terlepas dari pegangan D, di saat yang bersamaan korban AL (14) yang saat itu sedang tidur terbangun dan hendak berlari keluar rumah. Melihat hal itu pelaku langsung menikam korban.

"Tetangga korban yang mendengar adanya keributan, keluar dari rumah dan mengejar pelaku," jelasnya.

Kemudian sekitar pukul 22.45 WIB, pelaku tersebut diamankan oleh Ketua RT 001 RW 002 Desa Panglima Raja dan diserahkan kepada anggota Polsek Concong untuk diamankan ke Mapolsek Concong.

"Dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak kondusif, maka pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.

Akibat dari penikaman tersebut, korban AL mengalami luka robek yang memanjang dibawah ketiak sebelah kanan hingga kedalaman 10 cm dan merobek paru-paru korban.

"Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More