SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial PS (30) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tega menghabisi nyawa seorang wanita paruh baya berusia 51 tahun gara-gara persoalan jual beli kelapa sawit.
Korbannya adalah Sartini yang merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Kasus pembunuhan wanita tersebut dipicu karena pelaku PS merasa sakit hati karena sering dihina korban terkait buah sawit yang dijualnya. Karena sakit hati itulah dia tega membunuh dan menelanjangi wanita paruh baya tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, kasus pembunuhan ini berawal pada 27 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB saat anak korban bernama Arti Dwi Cahyati melihat ibunya ke luar rumah sambil membawa timbangan buah sawit.
Rumah mereka itu berada di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil. Korban sehari-hari sering membantu suaminya membeli buah sawit dari warga.
Namun setelah ibunya pergi itu, anaknya tidak lagi melihat ibunya hingga dinyatakan meninggal dunia. Rupanya korban bertemu dengan pelaku tersebut.
Dari keterangan PS, korban kembali mempertanyakan buah sawit korban yang dinilai tidak bagus. Pelaku pun akhirnya melampiaskan apa yang sudah dipendam di hatinya selama ini.
Tidak butuh lama, petugas berhasil menangkap siapa pelaku pembunuhan terhadap korbannya bernama Sartini usia 51 tahun tersebut.
"Tersangka telah ditangkap pada Sabtu 27 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 WIB dari tempat persembunyiannya dan diamankan ke kantor polisi," kata Indra Lamhot Sihombing, Senin (29/3/2021).
Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku tersebut dilakukan di jalan yang tempatnya cukup sepi. Indra mengungkapkan, saat itu pelaku langsung mendorong sepeda motor korban ke dalam parit.
Setelah itu pelaku membenamkan kepala korban sampai tidak bernafas lagi. Selanjutnya korban diseret sejauh sekitar 15 meter dari tepi parit, kemudian pelaku membuka pakaian korban.
"Motif menelanjangi ingin membuat korban malu. Pelaku mengaku sakit hati karena korban mengucapkan brondolan sawit yang dijual pelaku banyak yang sudah busuk," jelasnya.
Pihak keluarga saat itu sempat kehilangan korban dan upaya pencarian juga dilakukan dengan maksimal. Korban diketahui keberadaannya setelah warga menemukan sepeda motornya yang tak jauh dari parit tersebut .
Pada saat ditemukan korban sudah tidak bernyawa lagi. Polisi yang mendapat laporan tersebut berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Hujan Lebat Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Termasuk Riau
-
Karhutla Riau: Sudah 21,4 Hektare Lahan Terbakar di Pekanbaru
-
Lama Menghilang, Begini Kondisi Putri Pariwisata Indonesia Sandi Matahati
-
Pria di Riau Nekat Cetak Uang Sendiri, Ngaku Demi Biayai Persalinan Istri
-
Pria Inhil Palsukan Rp 100 Ribuan, Di-print lalu Dibelanjakan ke Warung
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kronologi Belasan Gajah Liar Robohkan Dinding Mess PT Arara Abadi di Siak
-
Pekanbaru Raup Untung Rp349 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Minggu 22 Februari 2026
-
Kronologi Istri Polisi di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Penipuan Miliaran
-
Karhutla Riau: 1.041 Hektare Lahan Terbakar Sejak 2026, Pelalawan Terluas