Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 06 April 2021 | 19:47 WIB
Tersangka J mantan Bendahara Camat Kandis Siak saat menuju mobil milik Kejari Siak, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Alfat Handri]

"Tersangka membuat SPJ yang menyimpang dalam dana kegiatan belanja langsung maupun dalam anggaran tahun 2018-2019 dari belanja langsung," kata dia.

Tersangka J, kata Hayatu Comaini lebih jauh, menggunakan bukti pendukung tidak sesuai peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan

"Dia membuat bon fiktif, karena beberapa saksi yang kami periksa tidak mengakui kepemilikannya bahwa stempel dan kwitansi yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana tersebut," ungkap Hayatu Comaini.

Uang itu, kata Kasi Pidsus, digunakan tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya atau untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya.

"Perjalanan kasus ini bisa terungkap dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Siak," kata Dia.

Ditegaskan Hayatu Comaini, perkara ini akan terus berproses dan berkembang.

"Saat ini tim penyidik meyakini tidak menutup kemungkinan jika ditemukan dua alat bukti akan ada penambahan tersangka baru," tegasnya.

Sementara waktu, tersangka selama 20 hari ke depan akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Untuk diketahui, total anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis pada 2018 senilai Rp 3.792.100 dan pada 2019 senilai Rp 7.737.588,591.

Tersangka J melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Load More