Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 06 April 2021 | 19:47 WIB
Tersangka J mantan Bendahara Camat Kandis Siak saat menuju mobil milik Kejari Siak, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Alfat Handri]

Ditegaskan Hayatu Comaini, perkara ini akan terus berproses dan berkembang.

"Saat ini tim penyidik meyakini tidak menutup kemungkinan jika ditemukan dua alat bukti akan ada penambahan tersangka baru," tegasnya.

Sementara waktu, tersangka selama 20 hari ke depan akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Untuk diketahui, total anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis pada 2018 senilai Rp 3.792.100 dan pada 2019 senilai Rp 7.737.588,591.

Tersangka J melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, J saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Siak menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk lebih banyak tertunduk dan diam saat ditanyai awak media.

Namun saat ditanyakan siapa yang menikmati sejumlah uang dugaan korupsi tersebut, pengakuan mengejutkan dari dirinya dengan nada pelan.

"Pengguna anggaran," kata dia kepada SuaraRiau.id, Selasa (6/4/2021).

Kontributor : Alfat Handri

Load More