- Kejari Siak memanggil 2 ASN di Setwan DPRD Siak.
- Pemanggilan tersebut terkait tunjangan perumahan dinas.
- Tunjangan perumahan itu dari Rp10 juta menjadi Rp18 juta.
SuaraRiau.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, menemukan dugaan kecurangan atau perbuatan melawan hukum pemberian tunjangan perumahan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Siak tahun 2023-2025.
Kepala Kejari Siak Heri Yulianto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono mengatakan perkara itu sudah masuk tahap penyelidikan.
"Persoalan ini menjadi atensi, jadi hal ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat," katanya kepada Suara.com.
Mengawali penyelidikan, Juriko menyatakan pihaknya sudah menjadwalkan melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait persoalan ini.
"Pada Senin (12/1/2026), kami menjadwalkan memanggil 2 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPRD Siak," kata Juriko.
Menurutnya, dua ASN itu adalah pejabat struktural di Sekretariat Dewan (Setwan) sepanjang 2023 sampai 2025.
"Kami akan mintai keterangan keduanya perihal adanya dugaan kecurangan pada tunjangan perumahan anggota DPRD itu," sambung Juriko.
Lebih lanjut dikatakan Juriko, diindikasikan ada perbuatan melawan hukum dalam pemberian tunjangan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Siak tahun 2023-2025.
"Tunjangan perumahan sejumlah Rp18 juta per bulan per anggota DPRD, naik jauh dari sebelumnya Rp10 juta per bulan per anggota," beber Juriko.
Lebih jauh dikatakan Juriko, hal itu tentunya semakin berdampak, di tengah Pemkab Siak defisit anggaran dan terjadinya sejumlah pemotongan pada banyak kegiatan, sehingga fiskal menjadi sangat sempit.
Sementara di sisi lain, sambungnya, tunjangan perumahan DPRD dari Rp10 juta, menjadi Rp18 juta, tidak terdampak dalam pemotongan tersebut.
"Kami ingin mengungkap indikasi itu, dengan memanggil para pihak, sehingga proses hukum dapat ditegakkan dan semua menjadi terang benderang," tegas Juriko.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kebakaran Hanguskan Belasan Toko di Peranap Indragiri Hulu
-
Giliran 3 ASN Pemprov Riau Diperiksa di Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Rabu 25 Februari 2026
-
Daftar Harga Sawit Mitra Plasma Riau Periode 25 Februari-3 Maret 2026
-
Viral Video Bocah di Pekanbaru Diduga Dipukuli Oknum Polisi