SuaraRiau.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak menahan mantan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak berinisial J (43).
Kajari Siak Dharmabella Tymbaz SH MH melalui Kasi Pidsus Hayatu Comaini, tersangka ditahan karena diduga telah merugikan negera sebesar Rp 1.173.966.755 miliar.
"J ditetapkan tersangka sudah sejak (31/3/2021), hari ini, Selasa (6/4/3021) tersangka J kami panggil, lalu kami periksa dan setelah itu kami tahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi," kata Hayatu Comaini.
Dijelaskan Kasi Pidsus Siak, penahanan J berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 a/L.4.17/fd.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik.
Dijadikannya J sebagai tersangka karena penyidikan tim penyidik Kejari Siak telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan J sebagai tersangka.
"Yang jadi tersangka atas nama J jabatan sebagai kasubbag keuangan dan kepegawaian Kantor Camat Kandis tahun 2018 dan 2019," jelasnya.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," tambahnya.
Kerugian negara itu, kata Hayatu Comaini, berdasarkan penghitungan kerugian negara inspektorat Kabupaten Siak.
"Ia selaku Pejabat Penata Keuangan (PPK) telah mengakibatkan kerugian negara Rp1.173.966.755 miliar. Dan itu berdasarkan penghitungan kerugian negara inspektorat kabupaten Siak," jelasnya.
Dalam kasus itu, J selaku kasubbag keuangan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugasnya dalam hal membuat dan mengajukan belanja langsung.
"Tersangka membuat SPJ yang menyimpang dalam dana kegiatan belanja langsung maupun dalam anggaran tahun 2018-2019 dari belanja langsung," kata dia.
Tersangka J, kata Hayatu Comaini lebih jauh, menggunakan bukti pendukung tidak sesuai peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan
"Dia membuat bon fiktif, karena beberapa saksi yang kami periksa tidak mengakui kepemilikannya bahwa stempel dan kwitansi yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana tersebut," ungkap Hayatu Comaini.
Uang itu, kata Kasi Pidsus, digunakan tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya atau untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya.
"Perjalanan kasus ini bisa terungkap dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Siak," kata Dia.
Berita Terkait
-
Curi TV Ruang Isolasi, Penyintas Covid-19 di Siak Diburu Polisi
-
Siak Bolehkan Warga Gelar Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya
-
Jalan Rusak, Warga Bungaraya Siak Kompak Tambal Lubang-Tanam Pohon Pisang
-
Oknum Ormas di Riau Aniaya Sekuriti Chevron, Begini Kronologisnya
-
Kisah Peternak Siak Kumpulkan Kotoran Sapi, per Bulan Raup hingga Rp 6 Juta
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh
-
3 Mobil Sedan Toyota untuk Wanita: Aman, Canggih dan Berkelas
-
3 Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 50 Juta yang Efisien untuk Keluarga