Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 18 Maret 2021 | 19:13 WIB
Tangkapan layar akun medsos IH yang kerap membuat konten promosi terkait aset kripto yang dikelolanya. [Facebook]

"Pelaku penipuan atau penggelapan uang ini dipersangkakan pasal 378 dan atau pada 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More