Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 18 Maret 2021 | 10:14 WIB
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Eks Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) Hayin Suhikto baru-baru ini divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa 16 Maret 2021.

Hukuman ini lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun penjara.

Terkait hal tersebut, Kuasa hukum Guru SMP Inhu, Taufik Tanjung mengatakan kliennya puas terhadap putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pekanbaru serta telah menjunjung rasa keadilan.

"Guru-guru sudah lega dengan putusan tersebut," ucapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (17/3/2021).

Taufik juga menjelaskan bahwa vonis yang diberikan Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah memenuhi rasa keadilan.

"Guru puas dengan vonis Hakim, karena sudah memenuhi rasa keadilan," ungkap dia.

Diketahui, selain Hayin Suhikto dua rekannya juga mendapat vonis masing-masing 4 tahun penjara. Mereka adalah Ostar Alpansri sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan.

Sebelumnya diketahui, Sebanyak 61 Kepala SMPN di Inhu, secara serentak menyatakan mundur dari jabatannya dan meminta jadi guru biasa.

Mereka tidak tahan diperas dan dimintai uang oleh oknum-oknum LSM serta jaksa di Kejari Inhu

Para Kepsek juga ditanya-tanya dan dicari-cari kesalahan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Load More