SuaraRiau.id - Program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diberikan untuk warga Riau yang berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, mengungkapkan jika penghapusan denda ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Riau terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.
"Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayar tanpa dibebani denda. Ini berlaku selama tiga bulan ke depan," kata dia, Sabtu (17/5/2025).
Dikatakan Evarefita, selain meringankan beban ekonomi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan mereka.
Dia mengaku optimis jika pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan tersebut menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
"Dengan kemudahan ini, kami optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat. Ini merupakan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah," sebut Evarefita.
Lebih lanjut, ia pun mengingatkan bahwa kesempatan ini tidak selalu ada, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda pembayarannya.
Untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat, masyarakat dihimbau menggunakan layanan alternatif yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
"Petugas kami siap melayani, namun kami mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan digital dan mobile agar proses lebih efisien dan menghindari penumpukan antrean," tegas Evarefita.
Baca Juga: Gubernur Riau Tunjuk Empat Plt Kepala OPD yang Baru, Ini Nama-namanya
Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, Gubri Wahid meminta masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya dan tidak menunda-nunda bayar pajak.
"Silakan manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak akan sering dilakukan. Pemerintah akan mulai mendisiplinkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda membayar pajak," pesannya.
Cara ikut program
Masyarakat Riau sebaiknya memanfaatkan program ini dan berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan:
Berita Terkait
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP
-
Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026
-
Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
-
Pajak Kendaraan Turun Drastis Khusus Kendaraan Ini di 2026, Diskon Gede-gedean
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar
-
Sekolah Pekanbaru Dilarang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel, Pungutan Diawasi
-
Terseret Dugaan Kasus Pemerasan, Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK
-
6 Fakta Tragedi Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan saat Ujian Sains
-
Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid, Tegaskan Komitmen dan Keberpihakan pada Ekonomi Kerakyatan