SuaraRiau.id - Program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diberikan untuk warga Riau yang berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, mengungkapkan jika penghapusan denda ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Riau terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.
"Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayar tanpa dibebani denda. Ini berlaku selama tiga bulan ke depan," kata dia, Sabtu (17/5/2025).
Dikatakan Evarefita, selain meringankan beban ekonomi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan mereka.
Dia mengaku optimis jika pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan tersebut menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
"Dengan kemudahan ini, kami optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat. Ini merupakan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah," sebut Evarefita.
Lebih lanjut, ia pun mengingatkan bahwa kesempatan ini tidak selalu ada, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda pembayarannya.
Untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat, masyarakat dihimbau menggunakan layanan alternatif yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
"Petugas kami siap melayani, namun kami mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan digital dan mobile agar proses lebih efisien dan menghindari penumpukan antrean," tegas Evarefita.
Baca Juga: Gubernur Riau Tunjuk Empat Plt Kepala OPD yang Baru, Ini Nama-namanya
Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, Gubri Wahid meminta masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya dan tidak menunda-nunda bayar pajak.
"Silakan manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak akan sering dilakukan. Pemerintah akan mulai mendisiplinkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda membayar pajak," pesannya.
Cara ikut program
Masyarakat Riau sebaiknya memanfaatkan program ini dan berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan:
Berita Terkait
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
-
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
-
Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
Jadi Tersangka, 3 Karyawan di Pekanbaru Bongkar Praktik Mafia Solar Subsidi Atasan