Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 17 Maret 2021 | 20:05 WIB
Lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

Disinggung soal informasi bahwa lahan tersebut milik salah satu pengusaha kelapa sawit di Kecamatan Bungaraya, polisi berpangkat Inspektur Dua itu pun dengan tegas menjawab jika terbukti pasti akan diproses.

"Kalau lahan itu milik pengusaha kelapa sawit itu, kita juga akan proses dan minta ia bertanggung jawab," jelasnya.

Luas karhutla Riau
Sementara itu, luas karhutla di Riau hingga 12 Maret 2021 sudah mencapai 657,71 hektare. Hal tersebut disampaikan Gubernur Riau Syamsuar saat Apel Siaga pencegahan Karhutla di Riau, Selasa (16/3/2021).

Syamsuar mengungkapkan, jumlah titik api sudah mencapai 215 titik. Ia menyebut, daerah kabupaten/kota yang lahan dan hutannya terbakar yakni Dumai, Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Siak.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan hingga kini sudah ada 9 orang tersangka karhutla.

Dari 9 orang tersangka pelaku karhutla yang dilakukan proses hukum dalam tiga bulan terakhir.

Saat ini, perkara 9 tersangka itu tengah ditangani oleh Polres Indragiri Hilir, Polres Pelalawan, Polres Meranti, Polres Dumai, Polres Bengkalis, dan Polres Rokan Hulu.

Dalam penanganan karhutla, pihaknya dengan tegas akan melakukan penegakan hukum ini, tidak hanya sebatas pada perorangan tapi juga koorporasi yang melakukan tindakan yang mengakibatkan karhutla.

Untuk diketahui sebelumnya, Syamsuar telah menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana karhutla Riau terhitung 15 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Kontributor : Alfat Handri

Load More