Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 17 Maret 2021 | 20:05 WIB
Lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

Dari 9 orang tersangka pelaku karhutla yang dilakukan proses hukum dalam tiga bulan terakhir.

Saat ini, perkara 9 tersangka itu tengah ditangani oleh Polres Indragiri Hilir, Polres Pelalawan, Polres Meranti, Polres Dumai, Polres Bengkalis, dan Polres Rokan Hulu.

Dalam penanganan karhutla, pihaknya dengan tegas akan melakukan penegakan hukum ini, tidak hanya sebatas pada perorangan tapi juga koorporasi yang melakukan tindakan yang mengakibatkan karhutla.

Untuk diketahui sebelumnya, Syamsuar telah menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana karhutla Riau terhitung 15 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Kontributor : Alfat Handri

Load More