SuaraRiau.id - Sebanyak 183 titik panas (hot spot) terdeteksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di wilayah Sumatera. Ratusan hot spot tersebut tersebar di berbagai provinsi, Senin (15/3/2021).
Menurut laporan BMKG stasiun Pekanbaru, Provinsi Riau terdeteksi paling banyak titik panas dengan jumlah 169, disusul Jambi dan Lampung masing-masing ada 4 hot spot.
Kemudian, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara sebanyak dua, dan Bengkulu serta Kepulauan Riau masing-masing 1 titik panas.
Sementara itu, di wialayah Riau, daerah yang paling banyak titik panasnya adalah Bengkalis dengan jumlah 118, Pelalawan 34, Kepulauan Meranti 16 dan Dumai terdeteksi satu hot spot.
Belakangan ini, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah mulai terjadi di Bumi Lancang Kuning. Sejumlah penanganan pun dilakukan, mulai pemadaman darat hingga jalur udara atau waterbombing.
Tak hanya itu, pemerintah juga menerapkan modifikasi cuaca hujan buatan selama dalam status siaga darurat karhutla Riau.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan atau karhutla Riau, mulai Senin, (15/2/2021) hingga 31 Oktober 2021.
"Di tengah bencana non alam pandemi Covid-19 yang masih terjadi ini, potensi bencana lain masih mengancam di Provinsi Riau. Kita ketahui bahwa Riau adalah Provinsi yang rawan bencana kebakaran hutan dan lahan serta asap, dengan potensi gambut yang besar sekitar 54 persen dari total luas Provinsi Riau di Pulau Sumatera," kata Syamsuar, Senin (15/2/2021).
Syamsuar menyampaikan bahwa karhutla sudah menjadi isu penting dan menghabiskan APBN dan APBD yang cukup besar. Dana itu dipakai untuk kegiatan penanggulangan karhutla serta kabut asap.
"Pada Tahun 2020 kita berhasil menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan menurun sampai 83,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di awal tahun 2021 ini sudah muncul beberapa titik api yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau," jelasnya.
Lebih lanjut, Syamsuar kala itu menyatakan, penetapan Status Siaga Karhutla secara perundang-undangan merujuk pada Peraturan Gubernur Riau 09 Tahun 2020 tentang prosedur tetap kriteria penetapan status keadaan bencana dan komando satuan tugas pengendalian bencana kebakaran hutan dan lahan di Riau.
"Maka dengan melihat situasi terkini, status siaga darurat bencana Karhutla di Riau tahun 2021, ditetapkan mulai tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Oktober 2021 mendatang," ungkap mantan Bupati Siak tersebut.
Berita Terkait
-
Cuaca Kota Batam Diprediksi Hujan Siang Ini, Waspada Angin Kencang
-
Update Titik Panas Hari Ini: Riau 142, Bengkalis Terbanyak
-
Pesawat Cassa 212 Tiba di Pekanbaru, Siap Modifikasi Cuaca selama Karhutla
-
Asap Pekat Selimuti Upaya Pemadaman Karhutla Puluhan Hektare di Siak
-
Titik Panas Karhutla Riau Meningkat, Kapolda Padamkan Api-Semangati Anggota
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit dan DPK Tetap Tinggi, BRI Sebut Kepercayaan Publik Terjaga
-
PNM dan KPPPA Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Pemberdayaan Perempuan di Bajawa
-
BRI Fokus Perkuat Fundamental di Tengah Wacana Buyback Saham BUMN
-
Cerita 6 Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur Jelang Sidang, Dua Masih Buron
-
Pekanbaru Hadirkan Parkir Gratis selama 3 Hari: Mal hingga Rumah Sakit