- Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan peluang pemeriksaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bergantung pada fakta persidangan kasus suap Suhardiman Amby.
- Raja Juli mengaku menemukan amplop mencurigakan dari Suhardiman Amby saat audiensi di kementeriannya dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut.
- Pengembalian amplop misterius itu telah dilengkapi surat jalan resmi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan pada 12 Juni 2026.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kemungkinan pemanggilan Raja Juli bergantung pada perkembangan fakta dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan perkara tersebut.
Jika ditemukan informasi baru yang perlu ditindaklanjuti, jaksa penuntut umum dapat menyusun laporan pengembangan hasil penuntutan untuk disampaikan kepada pimpinan KPK.
"Artinya bahwa dalam proses pemeriksaan di persidangan itu ada tambahan-tambahan, tidak menutup kemungkinan jaksa akan membuat laporan pengembangan hasil penuntutan. Dan itu nanti dilaporkan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Setyo menjelaskan, laporan pengembangan perkara akan disampaikan secara berjenjang, mulai dari direktorat penuntutan hingga jajaran pimpinan KPK.
Hasil laporan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah lanjutan yang dapat dilakukan lembaga antirasuah.
"Ya kalau ada hal-hal yang masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan, nanti jaksanya membuat laporan. Dan itu laporan dilaporkan secara berjenjang dari direktur penuntutan, ke penindakan, Kedeputian Penindakan, sampai ke pimpinan," ujarnya.
Nama Raja Juli menjadi perhatian setelah ia mengungkapkan adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby seusai audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengakui pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan didahului surat resmi dari Bupati Kuansing. Ia juga menyebut audiensi itu memiliki dokumentasi, daftar hadir, serta notulensi.
Namun, Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan tersebut. Setelah menyadari keberadaan amplop yang ditutup menggunakan map, ia meminta ajudannya mengembalikan barang tersebut.
"Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli.
Ia menegaskan tidak merasa memiliki hak atas amplop tersebut dan meminta agar barang itu dikembalikan kepada Suhardiman.
Menurut keterangannya, amplop tersebut baru dikembalikan pada Jumat (12/6/2026). Pengembalian itu disebut dilengkapi surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
KPK Telusuri Dugaan Suap Terkait Kawasan Hutan
Dalam perkara yang menjerat Suhardiman Amby, KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).