- Polres Kuansing memusnahkan 23 unit peralatan tambang emas ilegal di empat lokasi berbeda pada tanggal 25 Oktober 2026.
- Penindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat.
- Polisi tidak mengamankan pelaku karena seluruh peralatan ditemukan dalam kondisi ditinggalkan pemiliknya dan langsung dimusnahkan.
Di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP Toni bersama unsur pemerintah kecamatan dan desa menemukan 11 unit peralatan PETI yang telah ditinggalkan pemiliknya.
Peralatan itu terdiri dari 10 unit jenis stingkai dan satu unit jenis Dongfeng. Seluruhnya kemudian ditertibkan dengan cara dirusak dan dibakar.
Penindakan berikutnya berlangsung di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Setelah menerima pengaduan warga melalui layanan Call Center 110, Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Rezeky bersama personel piket fungsi mendatangi lokasi dan menemukan dua rakit dompeng yang sudah tidak beroperasi.
Saat hendak meninggalkan lokasi, petugas kembali menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan satu rakit jenis stingkai. Ketiga rakit tersebut selanjutnya ditertibkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing melakukan pengecekan di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang turut menjadi perhatian dalam pemantauan siber.
Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan kegiatan penambangan yang sedang berlangsung. Namun, polisi menemukan tiga rakit jenis stingkai yang ditinggalkan pemiliknya dan satu rakit yang sudah dalam kondisi bekas terbakar.
Petugas kemudian membakar tiga rakit tersebut beserta satu tenda yang digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan.