- Polres Kuansing memusnahkan 23 unit peralatan tambang emas ilegal di empat lokasi berbeda pada tanggal 25 Oktober 2026.
- Penindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat.
- Polisi tidak mengamankan pelaku karena seluruh peralatan ditemukan dalam kondisi ditinggalkan pemiliknya dan langsung dimusnahkan.
SuaraRiau.id - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan puluhan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Romlan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal.
"Penindakan ini merupakan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin," ujar Romlan, Selasa (27/10/2026).
Dalam penertiban yang berlangsung di empat lokasi berbeda, polisi memusnahkan 23 unit rakit dan mesin tambang ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (25/10/2026) oleh personel Polsek Kuantan Mudik, Polsek Kuantan Tengah, serta jajaran Polres Kuansing.
Romlan menyampaikan, penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Tidak Ada Pelaku yang Diamankan
Polres Kuansing menyebut tidak ada pelaku yang diamankan dalam rangkaian penertiban di empat lokasi tersebut.
Polisi juga tidak membawa barang bukti ke kantor karena peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi.
Seluruh penindakan menyasar peralatan yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi atau telah ditinggalkan pemiliknya.
Polres Kuansing menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal serta ikut menjaga kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas PETI.
Bakar PETI di Empat Lokasi
Penertiban pertama dilakukan di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar. Personel Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aiptu Ronaldi Alfred menemukan enam unit mesin lanting atau darat dalam kondisi tidak beroperasi.
Petugas kemudian memusnahkan peralatan tersebut dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.