Dengan demikian, bonus tidak diberikan secara otomatis hanya dengan membuka BRI DPLK. Bonus akan diberikan setelah nasabah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan program serta proses rekonsiliasi selesai.
Menyiapkan kebutuhan setelah tidak lagi aktif bekerja memang membutuhkan proses panjang. Namun, persiapannya dapat dimulai ketika penghasilan masih rutin diterima.
Informasi selengkapnya mengenai BRI DPLK dapat diakses melalui bbri.id/bonusdplk. ***
Baca Juga:Hingga Triwulan II 2026, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun dan Dorong Kredit UMKM