- Polda Riau menangkap sembilan tersangka yang dibayar untuk menyerang warga di perkebunan sawit Tambusai Utara pada Jumat, 4 September 2026.
- Sebanyak 24 korban mengalami luka-luka akibat penyerangan bersenjata tersebut dan kini kondisi mereka sudah mulai pulih setelah keluar dari rumah sakit.
- Polisi masih mendalami keterlibatan dugaan PT Agrinas Palma Nusantara serta memburu aktor intelektual di balik konflik sengketa lahan perkebunan sawit tersebut.
"Terkait perihal surat itu nanti kami dalami lebih lanjut. Kami koordinasikan dulu dengan Polres Rohul maupun Polsek Tambusai Utara," tegasnya.
Sementara juru bicara warga, Abdul Aziz mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menindak pelaku. Namun, warga berharap agar polisi menangkap hingga ke aktor intelektual penyerangan itu.
"Soal siapa aktor intelektualnya tentu bisa dilacak dari surat PH (Penasihat Hukum) PT Agrinas Palma Nusantara yang beredar di publik. Surat itu tertanggal 14 agustus dan kejadian tanggal 14 juga," sebutnya, Jumat (4/9/2026).
Menurut Aziz, sepak terjang Agrinas telah menimbulkan keresahan di mana-mana. Tidak hanya di Rohul, tapi juga di Kampar, Pelalawan dan Indragiri Hulu (Inhu).
"Perusahaan ini malah berusaha mengadu domba, memakai jasa pihak-pihak tertentu demi mencapai keinginannya, tak terkecuali KSO (kerja sama operasional) yang sengaja direkrut dari orang-orang lokal," ungkapnya.
Aziz bilang, semua ini tak lepas dari cuan yang akan didapat. Kebun sawit itu menghasilkan uang. Negara dijadikan tameng demi menghalalkan perampasan.
"Saya mengatakan ini perampasan karena tidak ada putusan pengadilan apakah kebun sawit itu boleh di sita atau tidak," ucapnya.
Jika perampasan terjadi hanya lantaran lahan itu disebut berada di dalam kawasan hutan, imbuh Azis, mestinya dibuktikan dulu lahan itu benar atau tidak berada di dalam kawasan hutan.
Memang, ada dalil dalam PP 45 tahun 2025 dan Perpres 5 Tahun 2025; penguasaan kembali. Namun, penguasaan kembali itu baru bisa dilakukan setelah pembuktian areal itu benar di kawasan hutan.
Sementara di Riau, hingga tahun 2016, kawasan hutan masih berstatus penunjukan. Lalu, kebun-kebun sawit itu telah ada sebelum tahu 2016.
Bila merujuk pada aturan, tentunya pada saat proses penataan batas dilakukan semua hak-hak masyarakat itu di-enclave.
"Pertanyaannya, kapan penataan batas dilakukan?" kata Aziz bertanya.
Oleh karena persoalan ini telah menyangkut hajat hidup orang banyak, Aziz meminta agar Komisi III DPR turun tangan menangani persoalan ini, termasuk KPK.
Sebab, dia melihat banyak yang tak beres dalam pengelolaan kebun yang telah terlanjur disita. Untungnya pun tak sebanding dengan luas kebun sawit yang diambil alih pengelolaannya.
Sebagaimana diberitakan, kasus penyerangan terhadap warga terjadi di kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (14/8/2026).