Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (28/8/2026), penyidik menetapkan YS sebagai tersangka.

Eko Faizin
Senin, 31 Agustus 2026 | 08:51 WIB
Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla
Polisi menetapkan tersangka kasus karhutla di Mandau, Bengkalis. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial YS sebagai tersangka aktivitas perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan.
  • Penetapan tersangka pada 28 Agustus 2026 ini merupakan pengembangan kasus kebakaran lahan seluas enam hektare.
  • Tersangka dijerat undang-undang kehutanan dan perusakan hutan karena menggarap lahan tanpa izin yang sah.

Fahrian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar juga dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," tegas Fahrian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini