Baca 10 detik
- Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial YS sebagai tersangka aktivitas perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan.
- Penetapan tersangka pada 28 Agustus 2026 ini merupakan pengembangan kasus kebakaran lahan seluas enam hektare.
- Tersangka dijerat undang-undang kehutanan dan perusakan hutan karena menggarap lahan tanpa izin yang sah.
Fahrian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar juga dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
"Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," tegas Fahrian.