Konflik Memanas, Warga Desak KPK Telusuri Duit Sawit yang Dikelola Agrinas

Ia menyoroti dasar hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menyita kebun sawit tersebut.

Eko Faizin
Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:38 WIB
Konflik Memanas, Warga Desak KPK Telusuri Duit Sawit yang Dikelola Agrinas
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [ANTARA/Rio Feisal]
Baca 10 detik
  • Warga Batang Kumu Abdul Aziz meminta KPK mengusut aliran hasil perkebunan sawit PT Agrinas Palma Nusantara pada Jumat, 21 Agustus 2026.
  • PT Agrinas Palma Nusantara mengelola kebun sawit sitaan di Rokan Hulu tanpa bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang sah menurut hukum.
  • Abdul Aziz menduga pengelolaan lahan sitaan seluas ratusan ribu hektare tersebut merugikan negara serta menimbulkan konflik dan korban luka.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut kemana perginya hasil perkebunan sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara sejak lebih dari setahun lalu.

Desakan itu menyusul konflik pengelolaan kebun sawit antara Agrinas dengan masyarakat di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum lama ini.

Tuntutan itu disampaikan Juru Bicara warga, Abdul Aziz di tengah memanasnya konflik. Ia menyoroti dasar hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menyita kebun sawit tersebut.

"Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu," ujar Aziz saat diwawancarai wartawan, Jumat (21/8/2026).

Sepekan lalu, 25 orang pekerja di lahan masyarakat yang dulu dikelola PT Torganda dan sejak lebih dari setahun lalu dikelola Agrinas, terluka parah akibat diserang sekelompok orang.

Aziz menjelaskan, penyitaan dilakukan hanya berdasar Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, bukan berdasarkan putusan pengadilan.

Ia mencontohkan Sumatera Utara. Kawasan hutan di sana baru ditunjuk lewat SK 923 Tahun 1982, lalu SK 44 Tahun 2005, dan SK 529 tahun 2014. Namun, proses penataan batas hingga pengukuhan belum pernah dilakukan.

"Kalau pengukuhan telah dilakukan, pasti ada yang namanya Berita Acara Tata Batas, ada peta tracking polygon dan peta temu gelang. Tapi sampai 2014 data itu tidak ada," ujar Aziz.

Hal senada terjadi di Riau dengan penunjukan kawasan hutan pertama kali dilakukan tahun 1984. Namun sampai 2016 statusnya masih penunjukan.

"Padahal masyarakat di Tambusai Utara sudah ada di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Mestinya proses pengukuhan sudah dilakukan, tapi ini tidak dilakukan sama sekali," tegasnya.

Aziz bahkan menyebut sudah mempertanyakan hal ini kepada Komandan Satgas PKH Mayjen Dodi dan Kepala Kejati Riau Sutikno pada 20 November 2025.

"Tapi sampai hari ini bukti-bukti proses pengukuhan itu tidak ada. Sementara, sejak PP 33 Tahun 1970 Tentang Pengukuhan Hutan, SK Dirjen Kehutan Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, SK Dirjen Kehutanan Nomor 102 Tahun 1983 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengukuhan Hutan, UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, PP 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan, aturan tentang Kawasan Hutan harus dikukuhkan, telah wajib. " ucapnya.

Bisa jadi lantaran status kawasan hutan yang tak jelas itu lanjut Aziz, Mahkamah Agung (MA), melalui putusan Nomor 885 dan 2904 memenangkan gugatan Koperasi Parsub dan Bukit Harapan di Sumut.

MA menolak dalil Kementerian Kehutanan yang mengatakan bahwa kawasan hutan di sana berdasarkan Governement Besluit Nomor 50 tahun 1924.

"Artinya MA mengakui kalau di sana belum ada kawasan hutan. Di Riau juga hampir sama," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini