- Dinas Kesehatan Riau menyiapkan 18 ribu masker untuk Pemkab Pelalawan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, guna mengatasi kabut asap akibat karhutla.
- Kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kerumutan yang berlokasi di tanah bergambut menyebabkan kualitas udara di Pelalawan memburuk.
- Pemerintah mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas luar ruangan serta mewajibkan pelajar dan tenaga pendidik memakai masker di lingkungan sekolah.
SuaraRiau.id - Kualitas udara yang memburuk dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pelalawan mengharuskan warga mengenakan masker sebagai salah satu pelindung kesehatan.
Dinas Kesehatan Riau menyiapkan bantuan 18 ribu pcs masker untuk Pemkab Pelalawan menyusul kabut asap di daerah itu.
Kepala Dinas Kesehatan Riau, Zulkifli mengatakan Pemkab Pelalawan juga mengajukan kebutuhan masker oksigen untuk mendukung penanganan dampak kabut asap.
Bantuan masker oksigen nantinya akan didistribusikan ke posko-posko penanggulangan melalui pemerintah setempat.
"Pelalawan meminta 18 ribu masker. Saat ini permintaannya sedang kami siapkan untuk dikirim ke sana," katanya, Sabtu (22/8/2026).
Zulkifli mengatakan memburuknya kualitas udara di Pelalawan saat ini karena dipicu asap dari karhutla yang terjadi di Kecamatan Kerumutan.
Karhutla di wilayah tersebut cukup luas dan berada di kawasan dengan kondisi tanah bergambut.
Selain itu, vegetasi hutan yang masih rapat menimbulkan asap yang ditimbulkan cukup pekat.
Oleh karena itu Zulkifli mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terdampak karhutla, untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
"Untuk masyarakat, kami mengimbau agar mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya di daerah yang terdampak karhutla. Kalau memang terpaksa harus keluar, gunakan masker," ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan masker penting dilakukan sebagai langkah perlindungan untuk mengurangi paparan partikel dan polutan akibat asap karhutla, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
Di sisi lain, Pemkab Pelalawan sendiri saat ini sudah mengambil langkah perlindungan terhadap pelajar dan tenaga pendidik.
Melalui dinas pendidikan setempat, para pelajar dan tenaga pendidik menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Aktivitas di luar ruangan juga dibatasi untuk mengurangi paparan asap. (Antara)