Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar dan Tetapkan Enam Tersangka di Riau

Kemenhut membongkar pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau. 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 60 meter kubik kayu olahan disita.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:55 WIB
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar dan Tetapkan Enam Tersangka di Riau
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membongkar dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau, saat petugas menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di kawasan tersebut. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan membongkar dugaan pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau saat menindaklanjuti kebakaran hutan.
  • Petugas mengamankan enam tersangka beserta barang bukti berupa enam puluh meter kubik kayu olahan di lokasi.
  • Kasus ini ditangani Balai Gakkum Sumatera dengan ancaman pidana penjara hingga sebelas tahun bagi para tersangka.

SuaraRiau.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membongkar dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau, saat petugas menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di kawasan tersebut.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekitar 60 meter kubik kayu olahan ditemukan di lokasi.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan udara dalam rangka menindaklanjuti laporan kebakaran hutan.

Dari pemantauan tersebut, petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi.

Baca Juga:Pejabat Kemenhut Disebut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Suhardiman Amby

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan enam orang berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27). Sejumlah pelaku lainnya melarikan diri saat penyergapan dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tanggal 19 Agustus 2026.

Dari lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik yang diduga merupakan hasil pembalakan liar.

Untuk kepentingan pembuktian, penyidik mengamankan tiga keping kayu olahan sebagai penyisihan barang bukti, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung berulang selama kurang lebih dua bulan di dalam kawasan SM Kerumutan, wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penyidikan saat ini difokuskan pada perkara dugaan pembalakan liar.

Baca Juga:Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau

Hingga saat ini, belum terdapat kesimpulan yang menghubungkan aktivitas pembalakan liar tersebut dengan penyebab kebakaran hutan yang sedang ditangani di kawasan yang sama.

SM Kerumutan merupakan kawasan konservasi penting bagi perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk habitat Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), macan dahan, beruang madu, owa, burung enggang, serta berbagai jenis satwa liar lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi jajaran BBKSDA Riau yang berhasil menemukan aktivitas tersebut melalui patroli dan pemantauan udara. Ia menegaskan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut,” tegas Hari, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Hari, dugaan aktivitas yang telah berlangsung sekitar dua bulan dengan temuan kayu mencapai sekitar 60 meter kubik menunjukkan perlunya pengembangan perkara hingga ke pihak-pihak yang memiliki peran di balik kegiatan tersebut.

“Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini