Bos Toko Emas di Kampar Tampung Hasil PETI, Nilai Transaksi Rp1,5 Miliar

Total emas yang diduga telah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Eko Faizin
Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:07 WIB
Bos Toko Emas di Kampar Tampung Hasil PETI, Nilai Transaksi Rp1,5 Miliar
Ditkrimsus Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Polda Riau menetapkan pemilik Toko Emas Syafira Jewelry berinisial BD dan pemodal DI sebagai tersangka tambang emas ilegal di Kuansing.
  • Polisi mendapati transaksi jual beli emas ilegal senilai Rp1,578 miliar melalui rekening DI dengan BD sejak Mei hingga Agustus 2026.
  • Petugas menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram dan uang tunai Rp972,8 juta saat menggeledah toko BD di Kampar pada 11 Agustus 2026.

SuaraRiau.id - Pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kampar, berinisial BD (31) ditetapkan sebagai tersangka bersama DI (40) yang diduga jadi pemodal sekaligus pemilik rakit Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas PETI di Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing 8 Agustus 2026 lalu.

Dari penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.

"Dari penyelidikan awal kami amankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI," kata Ade dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (18/8/2026).

Dia menjelaskan, dari pengembangan petugas menemukan bukti elektronik yang mengarah pada transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal. 

Kemudian pemeriksaan, diketahui adanya transaksi antara DI dan BD melalui tiga rekening milik DI sejak Mei 2026.

Total emas yang diduga telah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Jejak transaksi tersebut akhirnya membawa penyidik ke Toko Emas Syafira Jewelry yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Pada 11 Agustus 2026, tim Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah toko milik BD tersebut. Hasilnya, polisi menemukan dan menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram serta uang tunai Rp972,8 juta. Selain itu, penyidik turut mengamankan peralatan pengolahan emas.

"Dari penggeledahan, kami menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta peralatan pengolahan emas," ujar Ade.

Tak hanya emas dan uang tunai, polisi juga mengamankan buku tabungan, catatan penjualan serta sejumlah dokumen transaksi yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini