- Polda Riau menetapkan pemilik Toko Emas Syafira Jewelry berinisial BD dan pemodal DI sebagai tersangka tambang emas ilegal di Kuansing.
- Polisi mendapati transaksi jual beli emas ilegal senilai Rp1,578 miliar melalui rekening DI dengan BD sejak Mei hingga Agustus 2026.
- Petugas menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram dan uang tunai Rp972,8 juta saat menggeledah toko BD di Kampar pada 11 Agustus 2026.
SuaraRiau.id - Pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kampar, berinisial BD (31) ditetapkan sebagai tersangka bersama DI (40) yang diduga jadi pemodal sekaligus pemilik rakit Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas PETI di Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing 8 Agustus 2026 lalu.
Dari penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.
"Dari penyelidikan awal kami amankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI," kata Ade dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (18/8/2026).
Dia menjelaskan, dari pengembangan petugas menemukan bukti elektronik yang mengarah pada transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal.
Kemudian pemeriksaan, diketahui adanya transaksi antara DI dan BD melalui tiga rekening milik DI sejak Mei 2026.
Total emas yang diduga telah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
Jejak transaksi tersebut akhirnya membawa penyidik ke Toko Emas Syafira Jewelry yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pada 11 Agustus 2026, tim Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah toko milik BD tersebut. Hasilnya, polisi menemukan dan menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram serta uang tunai Rp972,8 juta. Selain itu, penyidik turut mengamankan peralatan pengolahan emas.
"Dari penggeledahan, kami menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta peralatan pengolahan emas," ujar Ade.
Tak hanya emas dan uang tunai, polisi juga mengamankan buku tabungan, catatan penjualan serta sejumlah dokumen transaksi yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.