- Tersangka R mengungkap napi narkoba Ibnu Satya melarikan diri dari rumah istrinya di Pekanbaru.
- Ibnu diduga rutin keluar lapas setiap tanggal 20 dengan pengawalan oknum petugas dan membayar sejumlah uang.
- Polda Riau menyelidiki pelarian buronan tersebut serta perannya sebagai pengendali penyelundupan sabu di bandara.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan Ibnu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah diamankan.
"Dari pengakuan kedua tersangka, napi yang kabur ini diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik barang. Tersangka R menerima sabu untuk kemudian diserahkan kepada tersangka AR di bandara," jelas Ade.
Kasus ini bermula dari informasi petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II pada 22 Juli 2026 terkait seorang penumpang yang mencurigakan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi berhasil mengungkap peran R serta mengarah pada dugaan keterlibatan Ibnu sebagai otak jaringan.
Hingga kini, penyidik Ditresnarkoba Polda Riau masih terus mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut secara menyeluruh.
Sementara itu, ISD alias Ibnu masih berstatus buronan setelah kabur dari Lapas Pekanbaru dan kini dalam pengejaran aparat kepolisian.
Ditjenpas Riau jawab isu uang Rp30 juta
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Rudy Fernando Sianturi memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Terkait dugaan adanya iming-iming uang sebesar Rp30 juta, Rudy menyebut tiga petugas yang diperiksa mengakui sempat ditawari, namun menegaskan belum ada penerimaan uang tersebut.
"Pengakuan petugas memang ada diiming-imingi, tapi mereka belum menerima. Semua akan menjadi terang setelah yang bersangkutan tertangkap," ungkapnya.
Sementara itu, terkait isu bahwa napi tersebut kerap keluar masuk bahkan diduga sempat menginap di hotel, Rudy menyatakan hingga kini belum ada pengakuan dari petugas mengenai hal tersebut.