- Polresta Pekanbaru menyatakan 13 orang positif narkoba saat razia di hiburan malam.
- Pengungkapan kasus ini di tengah beredarnya anak bupati dan selebgram pesta narkoba.
- Belasan orang yang terjaring razia gabungan terdiri dari 8 laki-laki dan 5 perempuan.
SuaraRiau.id - Masyarakat dihebohkan dengan kabar anak bupati di Riau dan selebgram disebut pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru pada Sabtu (23/5/2026).
Di tengah hebohnya kabar tersebut, Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers mengenai penangkapan 13 orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Artha menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari razia gabungan yang dilakukan personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, serta Propam Polda Riau pada Sabtu hingga Minggu (24/5/2026) dini hari.
"Dari tim razia gabungan menghubungi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan menyampaikan bahwa dari hasil razia di suatu room di THR ditemukan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya," kata Muharman dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tim gabungan menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu room THM di Pekanbaru.
Sebanyak 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 perempuan diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif narkoba.
Tak hanya itu, aparat gabungan juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kendaraan salah seorang pengunjung yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan kendaraan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Saat tiba di TKP, sebanyak 13 orang bersama barang bukti telah diamankan oleh tim gabungan dan disusun di atas meja berdasarkan kepemilikannya.
Berdasarkan informasi yang beredar, di antara belasan orang yang terjaring tersebut, SA merupakan selebgram Pekanbaru, sedangkan AF adalah anak bupati telah menjabat dua periode.
"Pada saat penyerahan juga sudah dibuatkan berita acara sesuai prosedur," jelas Muharman.
Mereka diketahui berasal dari Kota Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan. Mereka masing-masing berinisial KS (32), RR (22), GSA (23), PT (28), AF (21), MAY (24), FTR (22), IMF (22), MA (23), NR (23), SAP (22), SA (23), dan ALS (23).
Dari seluruh orang yang diamankan, polisi menetapkan dua orang diduga sebagai pemilik barang bukti narkotika.
"Dari 13 orang ini, yang memiliki barang bukti narkotika ada dua orang," sebut Kapolresta.
Dua orang tersebut yakni FTR yang diduga memiliki narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersih 9,8 gram serta empat buah cartridge. Kemudian MAY yang diduga memiliki daun ganja kering seberat 1,2 gram.