- Pengusaha otomotif yang pesta narkoba akhirnya dilepas untuk direhabilitasi.
- Pembebasan tersebut menyusul bahwa yang bersangkutan merupakan pemakai.
- Padahal sebelumnya, ada yang menyebut jika bos otomotif itu terlibat peredaran.
SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru akhirnya membebaskan AA seorang pengusaha otomotif ternama di kota tersebut. Sebelumnya AA sempat ditangkap bersama sejumlah temannya terkait penyalahgunaan narkotika.
Para pengguna etomidate dan psikotropika pil happy five ini diamankan di Baliview, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (15/1/2026).
Penangkapan itu sempat menuai sorotan karena bos otomotif tersebut diringkus saat pesta narkoba. Salah satu tersangka yang diamankan mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AA.
Meski sebelumnya AA ditetapkan sebagai tersangka, belakangan dilepaskan lantaran hanya sebagai penyalahguna bukan pengedar.
"Jadi (AA) diwajibkan menjalankan rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Kamaru, Minggu (25/1/2026).
Jacub menyebut hal tersebut berdasarkan hasil Tim Assesment Terpadu (TAT) yang terdiri BNN, Kejaksaan, Polri, psikolog dan dokter, yang menyatakan AA sebagai penyalahguna.
"Setelah semua diperiksa. Memang semuanya adalah penyalahguna. Penyedia barang yaitu tersangka O dan IR yang saat ini sedang kita kejar. Sedangkan AA bukan sebagai pengedar," ungkapnya.
Berdasarkan hasil tersebut, pihaknya mengajukan assessment rekomendasi ke BNN berdasarkan Pasal 54 UU 35 tahun 2009, Sema nomor 4 tahun 2010, Perpol 08 tahun 2021.
Melansir Riauoline.co.id--jaringan Suara.com, berikut fakta penangkapan bos otomotif berujung rehabilitasi.
1. Pelaku ditangkap
Tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap saat pesta narkoba di Baliview, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (15/1/2026).
Tujuh orang tersebut masing-masing berinisial SL (33), AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).
Usai ketujuh pelaku diamankan, polisi kemudian melakukan interogasi SL yang menyebut nama AA sebagai pihak yang turut terlibat dalam peredaran pil happy five tersebut.
2. Polisi sebut pemasok narkoba
Polresta Pekanbaru melakukan klarifikasi kalau barang haram tersebut adalah milik IR dan OL yang kini masuk DPO dan Lidik.