Puluhan Hakim, Panitera hingga ASN di Bengkalis Mendadak Dites Urine

Menurut Kapolres, sebagai garda terdepan keadilan, aparat penegak hukum harus menjadi contoh pertama.

Eko Faizin
Selasa, 19 Mei 2026 | 13:58 WIB
Puluhan Hakim, Panitera hingga ASN di Bengkalis Mendadak Dites Urine
Puluhan pegawai Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis dites urine, Senin (18/5/2026) pagi. [Ist]
Baca 10 detik
  • Puluhan pegawai Pengadilan Negeri Bengkalis menjalani tes urine.
  • Kapolres Bengkalis mengatakan tindakan itu merupakan deteksi dini.
  • Sebanyak 29 sampel urine milik hakim, panitera, dan ASN diperiksa.

SuaraRiau.id - Puluhan pegawai Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis yang terdiri dari hakim, panitera dan Aparatur Sipil Negara menjalani tes urine pada Senin (18/5/2026) pagi.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan jika tindakan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus deteksi dini.

"Pengecekan urine ini adalah bentuk komitmen nyata kami dalam mendukung program P4GN. Kita ingin memastikan bahwa mereka yang memegang palu keadilan dan mengurus administrasi hukum benar-benar memiliki integritas tinggi dan bebas dari pengaruh narkotika," ujarnya.

Suasana di Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun, Kabupaten Bengkalis mendadak ramai namun tetap tertib sejak pukul 08.30 WIB.

Satu per satu pegawai berbaris untuk memberikan sampel urine di bawah pengawasan ketat personel gabungan Satresnarkoba dan Sie Propam Polres Bengkalis.

Berdasarkan pemeriksaan medis terhadap 29 sampel urine milik hakim, panitera, dan staf ASN yang hadir, tim medis menyatakan seluruh sampel 100 persen negatif dari kandungan narkotika jenis apa pun.

Menurut Kapolres, sebagai garda terdepan keadilan, aparat penegak hukum harus menjadi contoh pertama yang bersih dari jeratan barang haram sebelum menegakkan hukum di masyarakat.

"Sinergitas berkala seperti ini dipastikan akan terus berlanjut ke instansi lain demi menjaga marwah institusi publik dan memupuk kembali kepercayaan penuh masyarakat terhadap hukum," jelas Fahrian.

Sidak ini tidak berjalan tanpa dasar hukum yang kuat. Kegiatan ini merujuk pada amanat Pasal 87 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta diperkuat oleh Surat Perintah Nomor: Sprin/90/V/HUK.6.6/2026 yang menegaskan legalitas pengawasan internal tersebut.

Merespons hasil bersih tersebut, AKBP Fahrian memberikan apresiasi tinggi kepada pihak Pengadilan Negeri Bengkalis atas keterbukaan mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini