- Bank Riau Kepri Syariah resmi membuka lowongan untuk para petingginya.
- Perekrutan meliputi calon Komisaris Utama, Komisaris Independen hingga direksi.
- Seleksi ini dibuka untuk masyarakat yang memenuhi sesuai syarat dan ketentuan.
SuaraRiau.id - PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) membuka perekrutan calon Komisaris Utama, Komisaris Independen, serta jajaran direksi bank daerah tersebut.
Ketua Pansel BRK Syariah, Syahrial Abdi mengatakan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka, profesional, dan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Panitia Seleksi membuka kesempatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direksi Utama, Direksi Operasional, Direksi Dana dan Jasa, serta Direksi Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Riau Kepri Syariah," katanya, Senin (18/5/2026).
Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 03/PANSEL/BRKS/2026. Seleksi ini dibuka bagi masyarakat yang memenuhi sesuai syarat dan ketentuan.
Syahrial menjelaskan, Bank Riau Kepri Syariah membutuhkan figur yang memiliki kompetensi kuat serta integritas tinggi dalam menghadapi tantangan industri perbankan syariah yang semakin kompetitif.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan formasi jabatan yang dibuka yakni satu orang Komisaris Utama, dua orang Komisaris Independen.
"Kemudian, satu orang Direktur Utama, satu orang Direktur Operasional, satu orang Direktur Dana dan Jasa, serta satu orang Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko," terangnya.
Untuk posisi Komisaris Utama, Pansel menetapkan bahwa pelamar harus berasal dari Pejabat Tinggi Madya atau Pratama Pemprov Riau.
Selain itu, seluruh calon wajib berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana maupun kasus kepailitan perusahaan.
Sedangkan bagi calon direksi, Pansel mensyaratkan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Khusus calon dari eksternal BRK Syariah, diwajibkan memiliki pengalaman operasional di bank umum atau bank syariah dengan jenjang jabatan tertentu serta memahami sistem perbankan syariah.
"Untuk calon komisaris utama tentu berdasarkan aturannya ia merupakan Pejabat Tinggi Madya/Pratama Pemprov Riau. Sementara untuk pelamar yang lainnya, melalui peraturan bisa didaftar oleh umum dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan," ucap Syahrial.
Diterangkan, bahwa seluruh peserta seleksi wajib memenuhi persyaratan umum maupun persyaratan khusus yang telah disesuaikan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persyaratan itu meliputi aspek integritas, reputasi keuangan, kompetensi, pengalaman di bidang perbankan, hingga sertifikasi manajemen risiko.
"Seleksi ini tidak hanya melihat pengalaman kerja semata, tetapi juga memperhatikan integritas, kepemimpinan, pemahaman terhadap perbankan syariah, serta kemampuan manajemen strategis dalam mengembangkan bank yang sehat dan kompetitif," tegas dia.