LPSK Terima Perlindungan Korban Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry

"Selain perlindungan juga kita berikan pemenuhan hak pemulihannya," ujarnya.

Eko Faizin
Selasa, 28 April 2026 | 12:02 WIB
LPSK Terima Perlindungan Korban Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
Syekh Ahmad Al Misry [Instagram]
Baca 10 detik
  • LPSK menyetujui permohonan perlindungan korban kasus dugaan pelecehan Ustaz SAM.
  • Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan dan pemulihan korban.
  • Selain perlindungan fisik dan hukum, LPSK juga memberikan layanan pemulihan korban.

SuaraRiau.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Seiring dengan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan perlindungan bagi korban kasus dugaan pelecehan Ustaz Syekh Ahmad Al Misry tersebut.

Langkah ini sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan dan pemulihan korban dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan permohonan perlindungan diajukan oleh pendamping korban pada 16 Desember 2025 dan telah melalui proses penelaahan sebelum diputuskan dalam sidang pimpinan.

"LPSK menerima permohonan perlindungan permohonan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan sudah dilakukan penelaahan, dan permohonan sudah disetujui dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026," ujarnya kepada Antara, Selasa (28/4/2026).

Wawan menegaskan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme kolektif kolegial untuk menjaga independensi, dan kualitas perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban.

"LPSK bekerja secara independen dan keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan, dan juga independensi putusan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan/atau korban," katanya.

Selain perlindungan fisik dan hukum, LPSK juga memberikan layanan pemulihan bagi korban yang mengalami dampak psikologis akibat tindak pidana tersebut.

"Selain perlindungan juga kita berikan pemenuhan hak pemulihannya," ujarnya.

Kadiv Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan rangkaian penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah laporan terhadap tersangka pada November 2025 terkait dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki, yang disebut mengalami trauma serta dugaan intimidasi agar mencabut laporan.

Dalam konteks tersebut, peran LPSK menjadi krusial untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan sekaligus memperoleh perlindungan dari potensi ancaman.

Upaya perlindungan ini juga mencakup pendampingan selama proses hukum berlangsung, termasuk memastikan akses korban terhadap layanan pemulihan medis dan psikososial.

LPSK menilai perlindungan komprehensif menjadi kunci untuk mendorong keberanian korban melapor sekaligus mendukung pembuktian dalam proses peradilan.

Dengan keputusan perlindungan yang telah disetujui, LPSK menegaskan komitmennya untuk mengawal hak korban agar tetap terjamin, seiring berjalannya proses penegakan hukum terhadap tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini