SF Hariyanto Minta Bantuan Pusat Sediakan Lahan Relokasi TNTN

Namun, Pemprov Riau menyatakan komitmennya dalam mendukung proses tersebut.

Eko Faizin
Rabu, 22 April 2026 | 14:17 WIB
SF Hariyanto Minta Bantuan Pusat Sediakan Lahan Relokasi TNTN
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. [Dok Humas Pemprov Riau]
Baca 10 detik
  • Pemprov Riau meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat terkait relokasi TNTN.
  • Plt Gubri SF Hariyanto mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pusat.
  • Pemerintah ingin memastikan setiap keputusan yang diambil semua pihak terkait.

SuaraRiau.id - Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto mengatakan, Pemprov sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat perihal lahan baru untuk relokasi masyarakat wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Pemprov Riau juga menyampaikan siap mendukung pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk membatalkan sertifikat tanah yang berlokasi di kawasan TNTN.

"(Upaya relokasi) Masih berlangsung, Pemprov sudah minta ke pusat untuk disediakan lahan baru. Karena sekarang lahannya belum ada," kata SF Hariyanto dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (22/4/2026).

Pembentukan Pokja ini diwacanakan untuk mendorong percepatan pemulihan kawasan hutan, khususnya di wilayah TNTN yang selama ini menghadapi persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan.

Sementara Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur menurutkan jika pembatalan sertifikat tanah ini adalah isu dilematis.

Namun, Pemprov Riau menyatakan komitmennya dalam mendukung proses tersebut, meski diakui tidak mudah dan sarat tantangan di lapangan.

"Jadi, intinya untuk pembatalan surat tanah ini penuh dilematis sebenarnya. Namun, hal itu tidak membuat kita berhenti bagaimana untuk menyelesaikannya," ungkap Zulkifli, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, Pemerintah Pusat ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan melibatkan semua pihak terkait.

"Sehingga, kita harus membentuk pokja kecil untuk mengurus permasalahan pembatalan sertifikat," terang Zulkifli.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa proses pembatalan sertifikat tidak dilakukan sembarangan dan benar-benar hanya dilakukan untuk tanah yang berada di kawasan hutan lindung.

Pemerintah akan mengacu pada regulasi yang berlaku serta hasil kajian teknis dari instansi terkait, terutama Kementerian ATR/BPN.

"Oleh karena itu, Pemprov Riau sangat mendukung dari sisi teknis regulasi yang dilakukan kawan-kawan ATR/BPN," jelasnya.

Kemudian, pihaknya juga mengajak sinergi diantara instansi terkait demi keberhasilan kebijakan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini