- Operasi Lancang Kuning 2026 di Riau akan digelar pada 8-21 Juni 2026.
- Razia lalu lintas tersebut menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
- Operasi mulai knalpot brong, modifikasi hingga berkendara sambil merokok.
SuaraRiau.id - Operasi Patuh 2026 pelanggaran lalu lintas bertema "Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik" akan digelar selama 14 hari di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.
Operasi Lancang Kuning 2026 di Riau akan dimulai pada 8-21 Juni 2026 dengan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika meminta masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan dan keselamatan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Riau untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama," ungkap Jeki, Kamis (4/6/2026).
Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, pihaknya berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Sementara Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, penegakan hukum akan lebih banyak memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan komposisi 60 persen ETLE, 30 persen penindakan manual atau non-ETLE, serta 10 persen teguran simpatik.
"Operasi Patuh 2026 ini mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif yang didukung pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas," ujarnya.
Kakorlantas menjelaskan, sesuai arahan Kapolri, jajaran diminta selama operasi berlangsung dapat menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan berkeselamatan menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.
"Tujuan Operasi Patuh tahun 2026 ini adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menekan fatalitas korban kecelakaan," jelas Agus.
Menurut dia, pihaknya ingin mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026
Adapun sasaran Operasi Patuh tahun ini meliputi penggunaan knalpot brong dan kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kemudian penggunaan sirene dan strobo tanpa hak, pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, serta travel ilegal.
Operasi lalu lintas ini juga menyasar kendaraan angkutan barang yang mengangkut orang, kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor tanpa helm SNI atau berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan wisata yang parkir di bahu jalan, hingga pengendara yang berkendara sambil merokok.
"Selain penegakan hukum, petugas juga akan mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, penyuluhan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat," tegas Agus.