- Seorang pria asal Sumut sempat dicurigai sebagai pelaku pencurian di Pekanbaru.
- Namun, belakangan lelaki terlantar tersebut tidak terbukti melakukan pencurian.
- Pria berinisial A itu lantas dijemput Dinas Sosial karena tak memiliki tempat tinggal.
SuaraRiau.id - Sempat ditahan di Polsek Binawidya Kota Pekanbaru, pria asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial A yang ditangkap warga karena dicurigai sebagai pelaku pencurian akhirnya dibebaskan.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan terkait viralnya informasi di media sosial yang menyebut seorang pria terduga maling ditangkap warga dan dibawa ke kantor polisi.
Kompol Nusirwan, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
Ia memastikan pria berinisial A asal Sumut tersebut tidak dapat dibuktikan melakukan pencurian seperti yang dituduhkan sebelumnya.
"Tidak bisa dibuktikan dia mencuri, karena tidak ada pelapor. Pemilik rumah juga tidak membuat laporan. Karena tidak memiliki tempat tinggal, akhirnya diserahkan ke Dinas Sosial," ujar Nusirwan, Kamis (9/4/2026).
Nusirwan menjelaskan, A ditangkap warga di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Bina Widya, pada Minggu (5/4/2026) malam. Saat itu, warga menangkap A dan menghakiminya karena diduga melakukan pencurian di sebuah rumah.
Terpisah, Kanitreskrim Polsek Bina Widya, Ipda Herman Zamroni, menjelaskan bahwa dugaan tersebut bermula dari kesalahpahaman. Warga awalnya melihat adanya api dan asap dari dalam rumah kosong tersebut.
"Setelah dicek, A ditemukan sedang tidur di garasi rumah kosong tersebut. Api itu dibuat untuk penerangan dengan membakar sampah. Warga menduga A telah mencuri karena sebelumnya sering terjadi kehilangan di rumah itu," jelas Herman.
A kemudian diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Meski sempat ditahan di sel Mapolsek Bina Widya, polisi tidak dapat memproses hukum lebih lanjut karena tidak adanya laporan resmi dari pemilik rumah.
Pada Rabu (8/4/2026), pemilik rumah mendatangi Polsek dan memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Bahkan, pemilik rumah memaafkan A dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak kembali ke lokasi tersebut.
"Pemilik rumah sudah memaafkan. Kami juga membuat surat perjanjian agar yang bersangkutan tidak kembali ke lingkungan itu," tambah Herman.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa A merupakan pria telantar yang tidak memiliki tempat tinggal dan berasal dari Sumatera Utara. Upaya untuk mencari keluarganya pun tidak membuahkan hasil.
Karena kondisi tersebut, pihak kepolisian akhirnya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan akhirnya dijemput oleh pihak Dinas Sosial karena tidak memiliki tempat tinggal dan proses selanjutnya ditangani Dinsos," tegas Herman.
Kontributor : Rahmat Zikri