Baca 10 detik
- Gubernur nonaktif Abdul Wahid bersama dua orang lainnya menjalani sidang perdana, Kamis (26/3/2026).
- Wahid mengungkap sejumlah kejanggalan mulai narasi OTT KPK hingga penerimaan uang Rp800 juta.
- Dia juga berharap majelis hakim agar mengadili perkara tersebut secara objektif dan tanpa intervensi.
Abdul Wahid menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan alias jatah preman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) pagi.
Tak hanya Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya mantan Kepala Dinas PUPRPKPP M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam juga menjalani sidang.
Pada agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Wahid dan M Arief terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, sementara Dani M Nursalam menggunakan baju batik.