- Abdul Wahid dipindah ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu (11/3/2026).
- Kedatangan Gubernur Riau nonaktif ini disambut pendukung dan tabuhan kompang.
- Tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan sangat siap untuk menghadapi sidang.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Rutan Kelas I Pekanbaru Sialang Bungkuk, Rabu (11/3/2026).
Kedatangannya di rumah tahanan tersebut bahkan disambut sejumlah pendukung dengan tabuhan kompang.
Sebelumnya, Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II bersama dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Ketiganya tiba dengan pengawalan ketat aparat gabungan dari TNI, Polri, dan petugas kejaksaan.
Saat keluar dari area bandara, Abdul Wahid tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. Ia juga terlihat memakai masker hitam dan topi hitam sambil berjalan di bawah pengawalan petugas menuju kendaraan tahanan.
Setelah dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, suasana sempat diwarnai kedatangan sejumlah pendukung.
Beberapa ibu-ibu tampak menabuh rebana dengan iringan kompang sebagai bentuk dukungan. Sementara itu, sebagian pendukung terdengar meneriakkan dukungan kepada Abdul Wahid.
Juru Bicara Gerakan Keadilan untuk Wahid, Rinaldi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Abdul Wahid dalam menghadapi proses persidangan.
"Kami menyatakan sangat siap untuk menghadapi sidang," ujar Rinaldi kepada wartawan.
Ia juga mengklaim pihaknya telah menemukan sejumlah bukti baru yang diyakini dapat menguatkan pembelaan dalam persidangan nanti.
"Kami telah menemukan hal-hal baru yang nantinya dapat dijadikan senjata pamungkas di persidangan untuk menunjukkan bahwa Abdul Wahid tidak bersalah," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan tanggapan terkait pemindahan Abdul Wahid ke Rutan Sialang Bungkuk saat dikonfirmasi awak media.
"Penahanan atas Terdakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau Nonaktif) dan M Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau) dilakukan di Rutan Pekanbaru. Sedangkan Terdakwa Dani M Nur Salam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) penahanannya di Lapas Pekanbaru," ungkapnya.
Budi menjelaskan, pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya.
"Saat ini Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud," jelasnya.