- Kejagung resmi menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi ekspor CPO.
- Dari 11 orang itu, satu tersangka merupakan pejabat di Bea Cukai Pekanbaru.
- Kerugian akibat perkara tersebut mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Jumlah kerugian negara
Syarief menerangkan dari sisi keuangan negara, penyimpangan ini mengakibatkan tidak terbayarnya bea keluar dan pungutan sawit (levy) dalam jumlahnya sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.
Dampak berikutnya adalah tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.
Dampak lainnya adalah terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.
Praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara dan merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis.
Selain itu, berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas.
Syarief mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan tim auditor.
Namun, berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022-2024.
"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Antara)