- Kejagung resmi menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi ekspor CPO.
- Dari 11 orang itu, satu tersangka merupakan pejabat di Bea Cukai Pekanbaru.
- Kerugian akibat perkara tersebut mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
SuaraRiau.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022–2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, akibat tindak pidana tersebut menyebabkan hilangnya penerimaan negara.
"Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di dalam masyarakat," katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2025).
Penyidik dari Jampidsus menetapkan 11 tersangka yang satu di antaranya Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Berikut daftar lengkap sejumlah pihak yang terjerat dugaan korupsi ekspor CPO:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO.
9. VNR selaku Direktur PT SIP.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.