- Polisi menangkap seorang PNS terkait kasus peredaran narkoba di Indragiri Hulu.
- Tersangka yang merupakan pegawai kecamatan ini diamankan bersama temannya.
- Bersama pelaku turut disita sejumlah barang bukti belasan paket sabu dan uang tunai.
SuaraRiau.id - Polres Indragiri Hulu menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait narkoba di rumah kawasan Jenderal Sudirman, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Selasa (20/1/2026) malam.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran mengungkapkan oknum PNS tersebut bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu.
"Petugas berhasil mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias Rudi Alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram," kata Misran kepada wartawan, Kamis (23/1/2026).
Tersangka diamankan bersama seorang lainnya. Petugas melakukan penggerebekan pada Selasa malam dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kronologis bermula pada Sabtu (17/1/ 2026), polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa malam dan berhasil mengamankan kedua pelaku," terang Misran.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.
Selain Rudi, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya yakni TSR alias Tiran, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika.
"Hasil tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika," ujarnya.
Misran menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari tersangka kedua ini, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026," tegasnya.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba.