- Lokasi yang diduga menjadi galian C ilegal di Inhu longsor.
- Akibatnya, sejumlah truk dan alat berat ikut tertimbun.
- Warga sekitar sudah lama mengeluhkan aktivitas ilegal itu.
SuaraRiau.id - Sejumlah truk dan alat berat yang tengah beroperasi tertimbun material longsor yang diduga akibat aktivitas penambangan galian C ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Indragiri Hulu (Inhu).
Saat kejadian, beberapa unit truk pengangkut material dan alat berat ekskavator sedang melakukan pengerukan tanah.
"Sudah lama aktivitas ini berjalan. Jalan jadi rusak parah, kalau musim panas debunya tebal, dan tanah di kawasan HPT itu terus dikeruk tanpa memikirkan dampaknya," ujar seorang warga dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan informasi, longsor terjadi di kawasan HPT yang berada di Jalan Kerampal, Gang Sunda, Kecamatan Batang Gangsal.
Warga menyebut, aktivitas penambangan galian C di kawasan itu telah berlangsung cukup lama dan tidak mengantongi izin resmi.
Keberadaan tambang ilegal itu dinilai meresahkan masyarakat karena menyebabkan kerusakan jalan, debu yang mengganggu warga, serta kerusakan lingkungan di kawasan hutan produksi terbatas.
Meski telah beberapa kali mendapat teguran dari unsur masyarakat setempat, para pengelola tambang disebut tidak mengindahkan peringatan dan tetap melanjutkan kegiatan penambangan.
"Sudah sering ditegur, baik oleh tokoh masyarakat maupun warga sekitar, tapi tidak digubris. Aktivitasnya malah terus berjalan," jelas warga lainnya.
Dari informasi yang diperoleh, tambang galian C ilegal tersebut telah beroperasi kurang lebih selama satu tahun di kawasan HPT.
Selain melanggar aturan kehutanan, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi besar membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, sebagaimana terlihat dari peristiwa longsor yang terjadi.
Menanggapi kejadian itu, Ketua DPW Topan Riau, Uli Pasihar Hutabarat, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
"Penambangan galian C ini sudah sangat meresahkan. Apalagi dilakukan di wilayah Hutan Produksi Terbatas. Masyarakat sudah menjadi korban, mulai dari debu, jalan rusak, hingga sekarang terjadi longsor," tegas Uli.
Uli menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan dan kelestarian lingkungan.
"Saya berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan penambangan di lahan HPT tersebut. Jangan sampai ada korban jiwa baru kemudian bertindak," tambahnya.