Aturan Pemilihan Ketua RT/RW Jadi Polemik, Begini Kata Wali Kota Pekanbaru

Wali Kota pun berniatnya untuk segera mengundang perwakilan Forum RT/RW.

Eko Faizin
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:13 WIB
Aturan Pemilihan Ketua RT/RW Jadi Polemik, Begini Kata Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. [pekanbaru.go.id]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Pekanbaru buka suara terkait polemik pemilihan RT/RW.
  • Menurut Wali Kota, proses dilakukan transparan dan diawasi masyarakat.
  • Wali Kota akan segera mengundang perwakilan Forum RT dan RW.

SuaraRiau.id - Peraturan Wali Kota (Perwakot) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, serta Pengukuhan Ketua RT dan RW di Pekanbaru menuai polemik.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, akhirnya buka bicara merespons gelombang penolakan dari sejumlah pihak terkait penerbitan Perwakot tersebut.

"Saya akan mengundang pengurus RT/RW yang kemarin datang ke DPRD untuk bertemu langsung. Saya ingin mendengar secara detail keberatan mereka, unsur apa yang melatarbelakangi penolakan tersebut, dan kepentingannya seperti apa," ujar Agung, Jumat (19/12/2025).

Wali Kota pun berniatnya untuk segera mengundang perwakilan Forum RT/RW yang sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD Pekanbaru.

Agung menekankan bahwa visi utamanya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput yang jauh lebih berkualitas.

Ia menginginkan setiap sosok yang memegang amanah sebagai Ketua RT maupun RW benar-benar memahami tanggung jawabnya. Menurutnya, kepemimpinan yang kuat di tingkat lingkungan sangat krusial untuk mendukung kinerja pemerintah kota secara keseluruhan.

"Saya tidak bisa bekerja sendirian membangun Pekanbaru tanpa dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk peran vital dari RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan," kata Agung Nugroho.

Ia juga mengklaim bahwa berdasarkan interaksi langsung di lapangan, sekitar 80 persen masyarakat Pekanbaru justru menginginkan adanya mekanisme pemilihan yang mampu melahirkan sosok yang sudah teruji dan memiliki kapasitas mumpuni.

Terkait mekanisme uji kelayakan yang dipersoalkan, Agung menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara transparan dan diawasi langsung oleh masyarakat.

Menurutnya, esensi dari Perwakot ini adalah mengembalikan kedaulatan kepada warga untuk memilih pemimpin yang layak.

Meskipun hanya terdapat satu calon tunggal dalam sebuah pemilihan, calon tersebut tetap harus melalui uji kelayakan agar memiliki pemahaman mendalam terkait tugas pokok dan fungsinya.

"Uji kelayakan ini sangat penting supaya mereka paham betul kerja dan tanggung jawabnya sebelum resmi dilantik. Kita ingin pemilihan ini menjadi wadah edukasi demokrasi bagi warga, bukan sekadar proses administratif belaka," sebut Agung

Dia lantas menegaskan bahwa keterbukaannya untuk melakukan dialog lintas sektoral, termasuk pemanggilan dari pihak legislatif jika diperlukan.

Agung berharap ada forum komunikasi yang sehat agar tidak terjadi misinformasi yang berlarut-larut.

"Saya juga menunggu jika diundang oleh DPRD untuk menjelaskan detail aturan ini. Prinsipnya, kita ingin proses pemilihan ketua RT dan RW ini tetap berlangsung dengan semangat guyub dan persaudaraan," terang politisi Partai Demokrat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini