Kronologi Kakak Bunuh Adik di Kampar Gara-gara Berebut Warisan

Korban saat itu mendatangi AK yang tengah berada di sebuah warung.

Eko Faizin
Minggu, 05 Oktober 2025 | 09:10 WIB
Kronologi Kakak Bunuh Adik di Kampar Gara-gara Berebut Warisan
Ilustrasi - Kronologi Kakak Bunuh Adik di Kampar Gara-gara Berebut Warisan [unsplash]
Baca 10 detik
  • Kakak tega menghabisi nyawa adiknya gara-gara warisan
  • Kronologi kejadian diungkap pihak Polres Kampar
  • Kakak adik ini awalnya cekcok soal surat tanah warisan

SuaraRiau.id - Kasus kakak bunuh adik kandung terjadi di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku AK (49) menghabisi sang adik, Risman Riyanto (43) gara-gara merebutkan harta warisan.

Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyatakan kejadian berawal dari urusan surat tanah warisan yang memicu perkelahian antara dua kakak beradik tersebut.

Korban saat itu mendatangi AK yang tengah berada di sebuah warung, untuk meminta tanda tangan di atas dokumen tanah peninggalan keluarga.

"Pelaku AK menolak langsung menandatangani karena merasa batas tanah dalam surat tidak akurat. Ia sempat meminta korban untuk menghubungi pembuat surat tersebut. Namun, korban emosi dan mendesak agar surat segera ditandatangani," kata Gian dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (4/10/2025).

Kata Kasatreskrim, korban yang terpancing amarah langsung mencabut pisau dari pinggangnya lalu menikam sejumlah bagian tubuh AK.

Meski terluka, AK berusaha pergi dari warung dan mengambil palu serta parang dari bawah kulkas.

Perkelahian pun berlanjut hingga akhirnya korban tersungkur bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian.

Jenazah korban sempat hendak dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi, namun keluarga menolak.

Melalui upaya mediasi antara pihak kepolisian, ninik mamak, perangkat desa, dan keluarga, akhirnya jenazah dibawa ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan visum awal.

"Setelah visum, jenazah diserahkan kembali ke pihak keluarga. Mereka juga menandatangani surat penolakan autopsi serta pernyataan tidak akan menuntut pihak kepolisian terkait hal tersebut," ujar Gian.

Sementara itu, pelaku AK yang juga mengalami luka akibat tikaman adiknya telah menjalani perawatan medis sebelum diamankan ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"AK terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebut Gian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini