Kronologi Kakak Bunuh Adik di Kampar Gara-gara Berebut Warisan

Korban saat itu mendatangi AK yang tengah berada di sebuah warung.

Eko Faizin
Minggu, 05 Oktober 2025 | 09:10 WIB
Kronologi Kakak Bunuh Adik di Kampar Gara-gara Berebut Warisan
Ilustrasi - Kronologi Kakak Bunuh Adik di Kampar Gara-gara Berebut Warisan [unsplash]
Baca 10 detik
  • Kakak tega menghabisi nyawa adiknya gara-gara warisan
  • Kronologi kejadian diungkap pihak Polres Kampar
  • Kakak adik ini awalnya cekcok soal surat tanah warisan

SuaraRiau.id - Kasus kakak bunuh adik kandung terjadi di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku AK (49) menghabisi sang adik, Risman Riyanto (43) gara-gara merebutkan harta warisan.

Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyatakan kejadian berawal dari urusan surat tanah warisan yang memicu perkelahian antara dua kakak beradik tersebut.

Korban saat itu mendatangi AK yang tengah berada di sebuah warung, untuk meminta tanda tangan di atas dokumen tanah peninggalan keluarga.

"Pelaku AK menolak langsung menandatangani karena merasa batas tanah dalam surat tidak akurat. Ia sempat meminta korban untuk menghubungi pembuat surat tersebut. Namun, korban emosi dan mendesak agar surat segera ditandatangani," kata Gian dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (4/10/2025).

Kata Kasatreskrim, korban yang terpancing amarah langsung mencabut pisau dari pinggangnya lalu menikam sejumlah bagian tubuh AK.

Meski terluka, AK berusaha pergi dari warung dan mengambil palu serta parang dari bawah kulkas.

Perkelahian pun berlanjut hingga akhirnya korban tersungkur bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian.

Jenazah korban sempat hendak dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi, namun keluarga menolak.

Melalui upaya mediasi antara pihak kepolisian, ninik mamak, perangkat desa, dan keluarga, akhirnya jenazah dibawa ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan visum awal.

"Setelah visum, jenazah diserahkan kembali ke pihak keluarga. Mereka juga menandatangani surat penolakan autopsi serta pernyataan tidak akan menuntut pihak kepolisian terkait hal tersebut," ujar Gian.

Sementara itu, pelaku AK yang juga mengalami luka akibat tikaman adiknya telah menjalani perawatan medis sebelum diamankan ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"AK terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebut Gian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini