Remaja Tewas Tersengat Listrik di Kampar, Ternyata Jebakan Pengusaha Tahu

Korban ternyata meninggal dunia lantaran tersengat listrik yang sengaja dipasang seseorang alias jebakan.

Eko Faizin
Rabu, 03 September 2025 | 15:07 WIB
Remaja Tewas Tersengat Listrik di Kampar, Ternyata Jebakan Pengusaha Tahu
llustrasi - Remaja Tewas Tersengat Listrik di Kampar, Ternyata Jebakan Pengusaha Tahu [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Seorang remaja RE (14) ditemukan tewas di belakang sebuah pabrik tahu Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Korban ternyata meninggal dunia lantaran tersengat listrik yang sengaja dipasang seseorang alias jebakan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial AR (40) yang diduga memasang listrik jebakan itu.

"Pelaku berinisial AR (40) ini kita tangkap kurang dari 24 jam. Penangkapan ini berkat kolaborasi tim yang jeli dalam menganalisis saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata Kapolres, Selasa (2/9/2025).

Terungkapnya kasus ini bermula saat warga menemukan korban yang merupakan warga Desa Kualu, sudah tidak bernyawa. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

Unit Polsek Tambang yang pertama kali tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP awal dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru.

Hasil otopsi dan penyelidikan forensik akhirnya mengungkap fakta mengejutkan yaitu remaja tersebut tewas akibat tersengat aliran listrik.

Kepada polisi, pelaku AR mengaku memasang jebakan listrik untuk mengamankan asetnya dari serangkaian pencurian yang telah terjadi.

"Pelaku dengan niat ini memberi efek jera kepada orang-orang yang mencuri di pabriknya tersebut," jelas AKBP Boby.

Pelaku merasa frustasi karena pabriknya menjadi sasaran pencurian selama tiga bulan terakhir, dengan barang-barang seperti mesin air dan ember besi yang hilang.

Namun, pelaku memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan justru mengambil tindakan ilegal yang berakibat fatal.

Atas perbuatannya, pelaku AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang, dan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencurian apapun ke Polisi biar jangan terjadi hal yang serupa," tegas Boby.

Dia juga mengingatkan bahayanya tindakan memasang jebakan listrik, yang tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi juga dapat berbalik membahayakan diri sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini