Guru PPPK Sekolah Dasar di Riau Jadi Bandar Sabu, Dibekuk Bareng 3 Rekannya

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu.

Eko Faizin
Rabu, 01 Oktober 2025 | 16:01 WIB
Guru PPPK Sekolah Dasar di Riau Jadi Bandar Sabu, Dibekuk Bareng 3 Rekannya
Ilustrasi - Guru PPPK Sekolah Dasar di Riau Jadi Bandar Sabu, Dibekuk Bareng 3 Rekannya [Dok polisi]
Baca 10 detik
  • Guru PPPK sekolah dasar di Inhu ditangkap terkait kasus narkoba
  • Tersangka kedapatan terlibat peredaran sabu di wilayah itu
  • Oknum guru SD ini dibekuk bersama 3 orang lainnya

SuaraRiau.id - Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap lantaran terlibat peredaran narkoba.

Tak sendiri, guru PPPK bernama Adit (30) diamankan bersama rekan lainnya di wilayah Kecamatan Seberida pada Minggu (28/9/2025) malam.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.

Awalnya polisi menangkap dua orang, Elga (24), seorang wiraswasta, dan Rio (25), buruh, warga Buluh Rampai, Seberida.

"Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya," kata Misran, Rabu (1/10/2025).

Dari hasil interogasi Elga dan Rio, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Adit yang merupakan guru PPPK di salah satu sekolah dasar di Inhu.

Polisi pun bergerak menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai dan menemukan Adit bersama rekannya Juwanto alias Wanto (34).

"Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone milik tersangka," jelas Misran.

Dia juga menambahkan, Adit mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Wanto berperan sebagai orang yang menjemput sabu.

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu.

Hasil tes urine mereka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini