SuaraRiau.id - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar (KA) selaku pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dan WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat ditetapkan sebagai tersangka usai menguggah konten manipulasi.
Kedua tersangka dijerat dengan beragam pasal Undang-Undang ITE hingga KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menyampaikan Khariq dan WH diduga memposting konten manipulasi terkait ucapan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam suatu pemberitaan terkait aksi demo.
"Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah, maka terlihat dalam visualisasi," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dikutip dari Antara, Rabu (3/9/2025).
Diterangkan Himawan, keduanya mengunggah konten gambar yang telah dimanipulasi.
Pada suatu pemberitaan, Said Iqbal menyerukan larangan kepada pelajar dan badan eksekutif mahasiswa (BEM) untuk mengikuti demo buruh pada 28 Agustus 2025.
Namun, tersangka WH dan KA mengunggah gambar pemberitaan yang telah dimanipulasi menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh.
Himawan mengatakan, para tersangka saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya.
Penangkapan dua tersangka ini merupakan salah satu hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.
Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Antara)