Alasan Direktur dan Komisaris Anak Perusahaan BUMD Siak Dipecat Tak Hormat

Keputusan ini diambil berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler.

Eko Faizin
Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:39 WIB
Alasan Direktur dan Komisaris Anak Perusahaan BUMD Siak Dipecat Tak Hormat
Direktur PT Samudera Siak (SS) Juprizal (kanan). [Ist]

SuaraRiau.id - Direktur PT Samudera Siak (SS) Juprizal dan Komisaris Wira Gunawan dipecat secara tidak hormat oleh para pemegang saham yakni PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PT Siak Pertambangan Energi (SPE).

Keputusan ini diambil berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler, yang dihadiri, pemegang saham, Pemkab Siak diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Siak, Selasa (5/8/2025).

Keduanya dipecat secara tidak hormat lantaran dinilai tidak berhasil dalam mencapai target core bisnisnya. Terlebih melihat laporan keuangan perseroan 2023 dan 2024 yang terus mengalami kerugian dalam mengelola anak perusahaan BUMD Pemkab Siak.

Direktur PT SPS Bob Novitriansyah mengatakan tak hanya menyebabkan kerugian secara materil, ketidakmampuan dalam mengelola kawasan pelabuhan menyebabkan gagalnya PT SS untuk mendapatkan izin pengelolaan kembali kawasan Pelabuhan Tanjung Buton.

Baca Juga:Terbuat dari Emas hingga Berlian, Mahkota Asli Sultan Siak Dipamerkan di HUT Riau

"Kami sebagai pemegang saham sudah mengambil keputusan secara sirkuler sebagai pengganti dari RUPS. Kami harus mengambil langkah tegas untuk memberhentikan jajaran direksi yang lama secara tidak dengan hormat karena kelalaianya dalam pengelolaan PT SS," kata Bob, Rabu (6/8/2025).

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Siak, Heriyanto menyampaikan, PT Samudra Siak (SS) didirikan untuk mengelola jasa usaha pelabuhan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).

Namun, berjalannya waktu, kinerja perusahan tidak berjalan secara maksimal sehingga apa yang dicita citakan untul menambah pendapatan daerah tidak tercapai.

"PT SS tidak mendapatkan kepercayaan lagi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan terkait  perpanjangan izin pengelolaan pelabuhan, berarti kan ada yang tidak beres," ujar Heriyanto.

Dia berpendapat, Pemkab Siak harus mendukung apa yang menjadi langkah dari PT SPE dan PT SPS selaku pemegang saham dalam melakukan perbaikan untuk PT SS.

Baca Juga:Warga Siak Ngaku Rekeningnya Diblokir PPATK: Itu Uang Halal, Bukan Hasil Korupsi

"Yang begini tidak mungkin kita biarkan dan pertahankan. Makanya Pemkab Siak mendukung penuh langkah yang diambil oleh PT SPS dan PT SPE selaku pemegang saham," sebutnya.

Ditambahkan Heriyanto, KITB merupakan kawasan strategis yang dimiliki oleh Pemkab Siak. Kawasan tersebut tentunya berpotensi dalam mendapatkan pendapatan daerah yang cukup besar.

Namun, karena selama ini terjadi salah kelola, akhirnya potensi yang besar itu menguap begitu saja.

Padahal sejak dahulu dalam menjaring potensi PAD Siak sudah menyiapkan instrumennya.

"Tapi karena salah kelola, tidak transparan sehingga yang terjadi seperti sekarang ini. Kondisi inilah yang membuat Ibu Afni selaku bupati meminta agar segera dilakukan perbaikan menyeluruh," ungkap Heriyanto.

Lebih jauh, Heriyanto berharap, beban jajaran Direksi PT SS yang baru sangat berat.

Terutama, sambungnya, dalam merebut kembali hak pengelolaan kawasan pelabuhan. Karena memang catatan yang diberikan Kemenhub sangat banyak agar PT SS kembali bisa menjadi pengelola.

"Memang berat, syaratnya banyak. Tapi kami optimis pasti ada jalan keluar. karena direksi yang baru yakni pak Muchsin kalau kita lihat profilnya adalah orang yang expert di bidang kemaritiman," ungkapnya.

Semantara itu, Direktur PT SS terpilih, Muchsin enggan mengomentari dinamika yang terjadi. Menurutnya itu adalah hak dari pemegang saham.

Muchsin hanya akan fokus pada perbaikan dan target yang akan dilaksanakan kedepan.

"Kalau soal itu saya tak bisa berkomentar. Kami akan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah perbaikan untuk mengembalikan kinerja perusahaan, termasuk memperjuangkan kembali izin operasional Pelabuhan Tanjung Buton," kata dia.

Untuk diketahui, penunjukan jajaran Direksi dan Komisaris yang baru berdasarkan RUPS Sirkuler para pemegang saham sesuai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT Samudera Siak Pasal 11 Ayat 7d.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini