RG Ditangkap Terkait Beras Oplosan di Riau, Polisi Ungkap Modusnya

Fakta lainnya, RG ternyata juga pernah menjadi mitra Bulog.

Eko Faizin
Selasa, 29 Juli 2025 | 15:56 WIB
RG Ditangkap Terkait Beras Oplosan di Riau, Polisi Ungkap Modusnya
Polda Riau ungkap kasus beras oplosan di Pekanbaru, Selasa (29/7/2025). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Oknum distributor beras oplosan di Kota Pekanbaru berinisial RG (35) yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau ternyata sudah sudah berulah selama dua tahun.

Fakta lainnya, RG ternyata juga pernah menjadi mitra Bulog. Namun pada tahun 2023, tersangka di-balcklist karena kedapatan menjual beras SPHP melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"Semua beras oplosan milik RG yang tersebar di 22 toko sudah kita sita. Jumlahnya lebih kurang 9,75 ton," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (29/7/2025).

Kombes Ade menjelaskan, dalam aksinya tersangka RG melakukan dua modus yaitu mencampur beras kualitas rendah (beras reject) dan beras medium.

Baca Juga:Siapa M? Sosok Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

"Beras yang dicampur ini dikemas kedalam karung beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang merupakan program Bulog untuk membantu masyarakat," katanya.

Mirisnya, beras SPHP yang sudah dioplos itu kemudian dijual dengan harga diatas rata-rata yaitu berkisar Rp16.000.

"Modus kedua, RG ini juga mencampur beras medium dengan beras kualiatas rendah yang kemudian dikemas kedalam kemasan beras asal Sumbar yang kualiatasnya lebih bagus atau premium," katanya.

Kombes Ade menerangkan beras yang itu dikemas kedalam kemasan Fruit 10 kg, Aira kemasan 5 kg,  Anak Daro tulisan merah dan biru kemasan 10 kg, Family yang diklaim berasal dari Bukittinggi, padahal dipasok dari Pelalawan dan Kuriak Kusuik.

"Khusus untuk merek Family, pelaku mencantumkan label ‘beras asal Bukittinggi’ pada kemasan. Padahal beras tersebut berasal dari pemasok di Pelalawan dengan kualitas di bawah kategori medium," jelasnya.

Baca Juga:Terungkap Pelaku Kasus Beras Oplosan di Riau, Kapolda: Pemain Lama

Beras-beras ini dijual dengan harga Rp16.000/kg, padahal modal pembelian hanya sekitar Rp11.000/kg, sehingga memberikan  keuntungan sebesar Rp4.000–5.000 per kilogram, bahkan lebih.

Kombes Ade juga mengatakan, tindakan pengoplosan beras  sangat merugikan konsumen dan mencoreng program pangan pemerintah.

"Pengungkapan ini berawal pada Kamis (24/7/2025). Tim Subdit I Indagsi yang dipimpin AKBP Agus Prihandika melakukan penyelidikan di Toko Beras Murni, Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan  Tenayanraya, Pekanbaru. Di sana, RG diamankan," ungkapnya.

Dalam praktiknya, RG membeli beras reject seharga Rp6.000/kg dan beras medium seharga sekitar Rp11.000/kg, lalu mencampurkannya dan memasukkannya ke dalam karung beras SPHP.

Beras oplosan tersebut kemudian dijual di tokonya dan dititipkan di sekitar 22 minimarket di Pekanbaru dengan harga Rp19.000/kg, yang seharusnya dijual jauh lebih murah oleh mitra resmi Bulog.

"Pengakuan tersangka, dalam 6 bulan terakhir ia sudah meraup keuntungan sekitar Rp500 juta,"  terang Ade.

Hal mengejutkan lainnya, salah satu toko milik RG di Jalan Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru ternyata hanya berjarak swkitar 200 meter dari Mapolda Riau.

Tempat ini kemudian digerebek tim Subdit I, bahkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (26/7/2025).

Sebelumnya, Kapolda  Riau Irjen Pol Hery Heryawan menyebut, kejahatan dalam sektor pangan ini tergolong serius, karena negara telah menggelontorkan banyak anggaran untuk subsidi pupuk, pembangunan irigasi, hingga penyediaan waduk untuk mendukung sektor pertanian

Bahkan Presiden Prabowo Subianto menyatakan menyindir para pelaku dengan istilah serakahnomic.

"Namun ada pelaku kejahatan yang memanfaatkan ini semua untuk keserakahan dan kepentingan pribadi. Ini yang disebut  Pak Presden sebagai serakahnomic atau sebagai kejahatan ekonomi,”  tutur Irjen Herry.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Ditempat yang sama Kepala Bulog Kanwil Riau dan Kepri Ismed Erlando mengatakan karung beras yang digunakan tersangka RG adalah karung bekas.

"Yang dioplos bukan hanya beras SPHP, tetapi juga karung bekas. Perbuatan ini sangat merugikan kami. RG katanya mendapatka karung itu dari pasar di Kota Pekanbaru," ungkapnya.

"Untuk masyarakat, beras SPHP yang dioplos ini kemasannnya sudah kusam dan begitu juga berasnya. Berasnya saat disentuh juga gampang patah. Maka berhati-hatilah," sambung Ismed.

Kontributor : Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini