Selain itu, ditemukan juga kasus terkait beberapa proyek yang telah selesai dilaksanakan oleh rekanan rumah sakit, namun belum dibayar.
Anehnya, pembayaran untuk proyek-proyek ini dilakukan melalui rekening pribadi Direktur RSD Madani, dan pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Rencana Belanja Anggaran (RBA) RSD Madani.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tunggakan pembayaran jaspel untuk tahun 2024 memang masih terjadi, dan beberapa pegawai serta tenaga medis di rumah sakit tersebut belum menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Kombes Nasriadi.
Proses pengumpulan dokumen terkait penggunaan dana yang bersumber dari DPA dan RBA untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024 juga tengah dilakukan untuk memastikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Baca Juga:Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem
"Kita juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kota Pekanbaru, mengingat RSD Madani merupakan rumah sakit daerah yang berada di bawah kewenangan Pemkot Pekanbaru," terangnya.
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan pemeriksaan yang lebih komprehensif.
"Dalam upaya ini, Pemkot Pekanbaru telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Direktur RSD Madani, Dokter Arnaldo Eka Putra, SpPD, guna mempermudah jalannya penyelidikan," sebut Kombes Nasriadi. (Antara)