Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, laptop, ponsel, kamera, dan barang elektronik lainnya. Beberapa di antaranya sudah sempat digadaikan atau dijual.
Saat ini, HN telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Warga titip barang saat mudik
Sebelumnya, Polda Riau menawarkan fasilitas penitipan kendaraan secara gratis di dua Kantor Samsat Pekanbaru, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada dan di Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga:Polisi Riau dan Rekannya Tewas Ditikam Sekuriti di Tempat Karaoke
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyatakan langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah mereka dalam keadaan kosong.
"Jadi ada 2 lokasi, pertama kantor saya sendiri yakni Ditlantas Polda Riau yang juga kantor Samsat di Jalan Gajah Mada. Kedua kantor Samsat Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman," kata Taufiq Kamis (20/3).
Selain itu untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor, yang kerap terjadi saat rumah ditinggal mudik.
Fasilitas ini terbuka bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat mereka selama periode mudik. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dapat mudik dengan tenang tanpa khawatir akan keamanan kendaraan mereka.
"Kami menyadari bahwa keamanan kendaraan menjadi salah satu kekhawatiran utama bagi masyarakat yang akan mudik. Oleh karena itu, kami menyediakan tempat penitipan yang aman di Kantor Samsat Pekanbaru," ujar Taufiq.
Baca Juga:Hana Hanifah di Pusaran Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Janji Kembalikan Uang
Taufiq menjamin bahwa kendaraan yang dititipkan akan mendapatkan pengawasan ketat dari pihak kepolisian selama 24 jam.