Harimau di Rokan Hulu Dikuliti dan Dicincang lalu Dijual di Pasar Gelap

Polres Rohul telah menangkap 6 pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan harimau tersebut.

Eko Faizin
Rabu, 05 Maret 2025 | 11:35 WIB
Harimau di Rokan Hulu Dikuliti dan Dicincang lalu Dijual di Pasar Gelap
Barang bukti kulit harimau yang sebelumnya dijerat dan dibunuh di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. [ANTARA/HO-BBKSDA Riau]

Harimau sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan jumlahnya semakin langka di alam liar. Perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp100 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini