Harimau sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan jumlahnya semakin langka di alam liar. Perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp100 juta. (Antara)
Harimau di Rokan Hulu Dikuliti dan Dicincang lalu Dijual di Pasar Gelap
Polres Rohul telah menangkap 6 pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan harimau tersebut.
Eko Faizin
Rabu, 05 Maret 2025 | 11:35 WIB

BERITA TERKAIT
Legenda Malaysia Minta Harimau Malaya Tidak Iri dengan Prestasi Timnas Indonesia U-17
17 April 2025 | 12:15 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jalan Tol Padang-Pekanbaru Ruas Padang-Sicincin Segera Beroperasi Penuh
20 April 2025 | 15:31 WIB WIBTerkini
lifestyle | 12:12 WIB
lifestyle | 11:27 WIB
news | 13:00 WIB
news | 12:24 WIB