Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.
Untuk diketahui, Nader Taher terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kredit investasi Bank Mandiri.
Kredit tersebut digunakan untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002.
Namun, proyek tersebut bermasalah, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.
Baca Juga:Kasus Korupsi Hibah PMI, Masa Penahanan Mantan Ketua LAM Riau Diperpanjang
Kontributor : Rahmat Zikri