Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas

Nader Taher tiba di Kejati Riau pada Jumat (14/2/2025).

Eko Faizin
Jum'at, 14 Februari 2025 | 16:24 WIB
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka Nader Taher (rompi orange) akhirnya ditangkap Kejati Riau. [Suara.com/Rahmat Zikri]

Sebelumnya, Nader Taher melarikan diri saat proses kasasi pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru.

Namun, ia kabur saat akan menjalani hukuman usai Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa tahanannya.

Sejak itu, berbagai upaya dilakukan untuk menangkapnya, ia beberapa kali dikabarkan berpindah tempat, termasuk pencarian hingga ke luar negeri mulai dari Singapura hingga beberapa negara lain.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:Kasus Korupsi Hibah PMI, Masa Penahanan Mantan Ketua LAM Riau Diperpanjang

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,97 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.

Untuk diketahui, Nader Taher terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kredit investasi Bank Mandiri.

Kredit tersebut digunakan untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002.

Namun, proyek tersebut bermasalah, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.

Baca Juga:Tilap Rp2,3 M Lebih, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Riau

Kontributor : Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini