Kasus Korupsi Hibah PMI, Masa Penahanan Mantan Ketua LAM Riau Diperpanjang

Saat ini, Syahril dan Rambun ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Eko Faizin
Kamis, 09 Januari 2025 | 09:15 WIB
Kasus Korupsi Hibah PMI, Masa Penahanan Mantan Ketua LAM Riau Diperpanjang
Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar yang saat ini jadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. [ANTARA/Annisa Firdausi]

SuaraRiau.id - Masa penahanan Syahril Abu Bakar diperpanjang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selama 40 hari ke depan lantaran proses penyidikan masih berlanjut.

Syahril yang merupakan Ketua PMI Riau bersama bendaharanya, Rambun Pamenan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022.

"Penahanan diperpanjang selama 40 hari karena proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025).

Masa perpanjangan penahanan Rambun Pamenan berlaku sejak 28 Desember 2024 hingga 6 Februari 2025.

Baca Juga:Diborgol, Eks Ketua PMI Riau Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sedangkan penahanan Syahril yang merupakan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dimulai 31 Desember 2024 hingga 9 Februari 2025.

Saat ini, Syahril dan Rambun ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Diketahui, kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemprov Riau selama periode 2019-2022.

Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk berbagai program PMI seperti belanja barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, dan publikasi, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Modus yang digunakan termasuk pembuatan nota pembelian fiktif, penggelembungan harga, dan penyusunan kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Baca Juga:Dua Eks Petinggi PMI Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Bahkan, terjadi pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI.

Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar.

Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Rambun langsung ditahan.

Sementara Syahril yang juga Ketua LAM Riau sempat mangkir dari panggilan penyidik. Ia baru ditahan pada 12 Desember 2024 setelah menjalani pemeriksaan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini