Tilap Rp2,3 M Lebih, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Riau

Tersangka kemudian dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru di hari yang sama.

Eko Faizin
Rabu, 31 Juli 2024 | 10:50 WIB
Tilap Rp2,3 M Lebih, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Riau
Ilustrasi uang barang bukti. [Dok Mediacenter Riau]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Riau dengan tersangka Tengku Fauzan Tambusai memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah lebih lanjut. Tengku Fauzan sebagai tersangka disidik Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, Rabu (15/5/2024) lalu.

Tersangka kemudian dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru di hari yang sama. Sejak saat itu, penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.

"Sudah tahap I pada 22 Juli kemarin," ujar Kepala Humas Kejati Riau, Zikrullah pada Selasa (30/7/2024).

Saat ini jaksa peneliti tengah menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21. Jika belum, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19.

Baca Juga:Buron 15 Tahun, Wanita Terpidana Kasus Penipuan di Riau Akhirnya Dibekuk

"Saat ini menunggu sikap jaksa peneliti terhadap berkas perkara tersangka," tuturnya.

Diketahui, Tengku Fauzan ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Dokumen tersebut di antaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Baca Juga:Perjalanan Kasus Suap Narkoba Pasutri Penegak Hukum Riau hingga Tuntutan Penjara

Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut menjadi Rp2,3 miliar lebih diterima tersangka.

Lalu tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi , bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.

Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini